Surabaya, Vonisnews.com – (04/02/2025) Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur terus mendalami dugaan kasus penggelapan dana Koperasi UPN Veteran Surabaya, yang dilaporkan oleh Ir. Yuliatin Ali, S.MM pada 2 Desember 2024 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/750/XII/SPKT/Polda Jawa Timur.
Hingga 4 Februari 2025, sebanyak 67 dari total 89 dosen/PNS UPN Veteran Surabaya yang diduga terlibat telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Kuasa hukum pelapor, Achmad Khusairi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa selain 89 dosen/PNS yang diduga melanggar Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim juga berencana memanggil Rektor UPN Veteran Surabaya untuk dimintai keterangan.
Dugaan keterlibatan Rektor UPN Veteran muncul berdasarkan informasi bahwa pernah ada himbauan untuk tidak membayar hutang ke Koperasi UPN Veteran.
“Saya berharap dalam bulan Februari 2025 ini, penyidikan terhadap 89 dosen/PNS UPN Veteran bisa tuntas, dan status mereka dapat dinaikkan dari terperiksa menjadi tersangka,” ujar Achmad Khusairi, S.H., M.H.
Kasus ini bermula dari pinjaman dana koperasi yang dilakukan oleh 89 dosen/PNS UPN Veteran Surabaya sejak 2015 hingga 2019. Namun, hingga kini mereka belum melakukan pembayaran kembali atas hutang yang telah terjadi.
Merasa dirugikan, Ir. Yuliatin Ali, S.MM., yang saat itu menjabat sebagai Kepala Koperasi UPN Veteran, akhirnya melaporkan kasus ini ke Ditreskrimum Polda Jatim.
Kasus ini mendapat perhatian dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur. Ketua MAKI Koorwil Jatim, Heru Satriyo, S.Ip., memberikan apresiasi terhadap Polda Jatim yang telah menangani kasus ini dengan serius.
“Secara kelembagaan, MAKI Jatim akan terus mengawal dugaan kasus pidana koperasi UPN Veteran sampai tuntas. CATAT ITU!” tegas Heru Satriyo.
Kuasa hukum pelapor juga menegaskan akan mengawal kasus ini hingga para pelaku mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.
Penyidikan masih terus berlanjut, dan masyarakat diminta menunggu perkembangan lebih lanjut terkait dugaan penggelapan dana koperasi ini.(Devi)