Surabaya, Vonisnews.com – Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Simokerto, Kompol Moh Irfan, berhasil mengamankan enam pelaku begal dan curanmor pada Jumat (2/8/2024).
Pelaku yang diamankan antara lain JW (22), WA (23), dan MA (30), yang diduga terlibat dalam kasus curanmor di Kapas Krampung Buntu, Surabaya.Hasil pengembangan kasus tersebut kemudian membawa polisi untuk menangkap tiga pelaku lainnya, yakni SDY (28), MA (29), dan OS (17).
Mereka diduga terlibat dalam pembegalan yang mengakibatkan korban terluka parah setelah dibacok di Jalan Ngagel Jaya, Surabaya, pada Minggu (24/7/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.Modus operandi para pelaku adalah mencari korban yang mengendarai motor di jalan sepi.
Setelah mendekati korban, mereka menghentikannya dengan alasan “kamu yang memukul adikku.” Salah satu pelaku kemudian mendorong korban, dan ketika korban melawan, pelaku lainnya menggunakan celurit untuk melukai korban di siku tangan kanan dan telapak tangan kiri. Setelah itu, mereka merampas motor matic korban dan melarikan diri.
Kapolsek Simokerto, Kompol Moh Irfan, menjelaskan bahwa keenam pelaku menangis dan meminta ampun saat digelandang oleh Tim Anti Bandit Polsek Simokerto dari mobil reskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini, lima tersangka mendekam di rutan Polsek Simokerto, sementara satu tersangka yang masih di bawah umur dititipkan ke Bapas dan diproses hukum pidana. Pelaku utama pembacokan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sedangkan tersangka lainnya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” terang Kompol Moh Irfan.(DEVI)