JAKARTA, Vonisnews.com – Aktivis anti-korupsi asal Bali, Gede Angastia, kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan Gede Sumarjaya Linggih (GSL) alias Demer dalam skandal korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan tahun 2020.
Angastia menegaskan bahwa terdapat bukti kuat dan valid yang seharusnya menjadi dasar bagi KPK untuk menetapkan GSL sebagai tersangka.
“GSL jelas-jelas melanggar Pasal 236 angka 2 UU Korupsi No. 17 Tahun 2014. Ia pernah menjabat sebagai komisaris di PT Energi Kita Indonesia (PT EKI), perusahaan yang mendapatkan proyek APD senilai Rp319 miliar. Direktur PT EKI, Satrio Wibowo, sudah ditahan KPK, lalu mengapa GSL masih bebas?” ujar Angastia dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/1).
Awalnya, GSL mengaku tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam kasus ini saat diperiksa pada awal tahun 2020. Namun, bukti baru berupa akta notarial PT EKI yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan bahwa GSL tercatat sebagai komisaris saat perusahaan tersebut mendapatkan proyek APD.
Selain itu, pada periode tersebut GSL masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang membidangi salah satunya BUMN. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan intervensi terhadap penggunaan APBN untuk proyek tersebut.
Menurut laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek APD senilai Rp3 triliun lebih tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp319 miliar.
“Dengan bukti ini, GSL tidak bisa lagi menyangkal keterlibatannya. Hukum harus ditegakkan,” tegas Angastia.
Ia juga menyoroti bahwa korupsi dalam pengadaan APD di tengah pandemi COVID-19 merupakan kejahatan luar biasa yang tidak dapat ditoleransi.
“Kami berharap KPK tidak tergoda dengan tawaran atau tekanan dari pihak tertentu. Jika KPK masih diam, kami akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung dan bahkan ke Presiden. Jangan sampai publik menilai ada yang kebal hukum di negeri ini,” tambah Angastia.
Menanggapi desakan tersebut, Ketua KPK RI Setyo Budiyanto menegaskan bahwa integritas merupakan kunci utama yang harus dijaga oleh para pejabat negara.
“Penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi akan berdampak buruk pada penegakan hukum dan kredibilitas pemerintahan. Kebijakan, termasuk terkait anggaran, harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar Setyo.
Desakan Gede Angastia kini menjadi sorotan publik. Masyarakat menantikan langkah tegas KPK dalam menindak para pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Angastia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk mempertimbangkan laporan ke Dewan Kehormatan DPR RI agar GSL mendapatkan sanksi etik dan hukum yang setimpal.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi, baik di kalangan eksekutif maupun legislatif,” pungkas Angastia.(Budi)