Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Hakim PN Denpasar Tolak Praperadilan Made Daging, Kuasa Hukum Nilai Pasal Kadaluarsa Dipaksakan

admin
36
×

Hakim PN Denpasar Tolak Praperadilan Made Daging, Kuasa Hukum Nilai Pasal Kadaluarsa Dipaksakan

Sebarkan artikel ini
Img 20260209 Wa0240
banner 1000x130

Denpasar, Vonisnews.com – Permohonan praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, terkait penetapan status tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, resmi ditolak. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal I Ketut Somanasa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (9/2/2026).

Dalam pertimbangannya, Hakim I Ketut Somanasa menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menguji penerapan Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan yang dijadikan dasar oleh penyidik Polda Bali dalam menetapkan Made Daging sebagai tersangka.

banner 1000x130

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS), mengaku bingung dan menilai keputusan hakim tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia merujuk Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menegaskan bahwa ketentuan pidana yang sudah tidak berlaku dan telah kadaluarsa harus dihentikan demi hukum.

“Penetapan klien kami sebagai tersangka tidak sah, karena Pasal 421 KUHP lama yang digunakan penyidik Polda Bali sudah tidak berlaku sejak diterbitkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Gede Pasek Suardika.

Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur secara jelas tahapan pengesahan hingga keberlakuan suatu undang-undang. Menurutnya, meskipun KUHP baru mulai diberlakukan secara efektif pada 2026, pasal-pasal lama yang tidak lagi diadopsi dalam KUHP baru dinyatakan tidak berlaku sejak undang-undang tersebut diundangkan.

“Pasal 421 KUHP termasuk pasal yang tidak lagi diadopsi, sehingga secara hukum sudah tidak memiliki kekuatan sejak diundangkan,” ujarnya.

Dalam persidangan praperadilan, tim kuasa hukum Made Daging juga telah menyampaikan dan membuktikan bahwa ketentuan pidana yang digunakan penyidik telah dicabut. Namun, frasa “dihentikan demi hukum” justru ditafsirkan berbeda dalam putusan hakim.

“Fakta di persidangan menunjukkan bahwa bahasa ‘dihentikan demi hukum’ dibaca seolah-olah perkara masih dapat dilanjutkan,” kata GPS.

Ia menilai putusan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, karena pasal-pasal yang sudah tidak berlaku tetap digunakan dalam proses penyidikan.

Tim hukum Made Daging lainnya, Made Ariel Suardana, menilai putusan hakim yang menyatakan tidak berwenang menguji pasal sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum. Menurutnya, hal tersebut membuka ruang penggunaan pasal kadaluarsa secara paksa.

“Jika pasal yang sudah kadaluarsa tetap dipaksakan, ke depan ini bisa berdampak tidak baik dalam menjalankan proses hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Tim Bidang Hukum Polda Bali yang diwakili Wayan Kota dan Nyoman Gatra menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon pada pokoknya mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka. Namun, seluruh dalil yang disampaikan pemohon dinilai tidak berdasar secara hukum.

“Permohonan praperadilan dinyatakan ditolak seluruhnya. Dengan demikian, tindakan penyidik Polda Bali pada tahap penyidikan telah dinilai sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Ia menegaskan, seluruh dalil pemohon sebagaimana dipertimbangkan hakim tidak dapat dibuktikan di persidangan.

(Budi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *