Buleleng Bali, Vonisnews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengamankan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, berinisial IMK, terkait dugaan kasus korupsi berupa pemerasan dalam proses perizinan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau rumah subsidi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali setelah mengantongi bukti yang cukup.
“Tersangka IMK disangka melanggar Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” terang Agus Eka pada Rabu (20/3/2025).
Dalam penyidikan, IMK diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengembang yang mengajukan izin proyek rumah subsidi di Kabupaten Buleleng.
IMK disebut meminta sejumlah uang kepada para pemohon izin dalam proses penerbitan dokumen seperti:
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR)
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
“Jika tidak dipenuhi, proses perizinan akan dipersulit atau bahkan dihentikan,” jelas Agus Eka.
Total uang hasil pemerasan yang dikumpulkan tersangka diperkirakan mencapai Rp2 miliar. IMK mengaku menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pemerintahan di instansi yang dipimpinnya.
Agus Eka menegaskan bahwa praktik pemerasan ini sangat merugikan masyarakat berpenghasilan rendah yang seharusnya mendapat kemudahan akses ke program rumah subsidi.
“Program rumah subsidi adalah bagian dari kebijakan pemerintah yang didukung dana dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) melalui BP Tapera. Jika proses perizinannya dipersulit, maka masyarakat yang membutuhkan rumah layak huni akan dirugikan,” tegasnya.
Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, IMK kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan.
“Kami berharap penyidikan ini memberikan efek jera sekaligus memperbaiki tata kelola perizinan agar program pemerintah tidak terhambat akibat ulah oknum pejabat,” pungkas Agus Eka.(Budi)