KOTA BATU, vonisnews.com – Kapolres Batu AKBP Dr. Aries Purwanto menunjukkan langkah humanis usai jajaran Satreskrim Polres Batu mengungkap kasus pencurian dan penggelapan dengan modus pemesanan fiktif. Sepeda motor milik korban yang menjadi sarana utama mencari nafkah akhirnya diserahkan kembali secara langsung kepada pemiliknya.
Penyerahan tersebut berlangsung di sela-sela konferensi pers di Mapolres Batu Polda Jatim, Kamis (1/10/2026). Secara simbolis, Kapolres Batu menyerahkan kunci dan satu unit sepeda motor Honda Beat kepada Wari Bahagia, korban yang sehari-hari menggunakan kendaraan tersebut untuk berjualan es krim keliling.
Wari tak kuasa menyembunyikan rasa syukurnya setelah kendaraan yang menjadi penunjang usahanya kembali ke tangannya.
“Terima kasih saya ucapkan kepada Bapak Kapolres Batu dan jajarannya sehingga sepeda motor saya bisa ketemu. Kendaraan ini akan saya gunakan kembali untuk berjualan es krim,” ujar Wari penuh haru.
Kasus tersebut bermula ketika korban melaporkan hilangnya satu unit sepeda motor beserta satu rombong kecil es krim yang sebelumnya sempat viral di media sosial.
Peristiwa terjadi pada Senin (21/9/2026), saat korban didatangi pria berinisial AH (45). Pelaku mengaku hendak memesan es krim dalam jumlah banyak untuk sebuah acara di TK Kasih Ibu, Jalan Ir. Soekarno No. 161, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Sebagai tanda jadi, pelaku memberikan uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp100.000.
Pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, korban kemudian mendatangi lokasi yang telah disepakati dengan mengendarai Honda Beat bernomor polisi N-6630-KK sambil membawa pesanan es krim.
Setibanya di lokasi, tersangka yang mengenakan pakaian serba hitam meminta izin memindahkan sepeda motor korban dengan alasan hendak memutar posisi kendaraan. Korban diminta menunggu di bawah.
Namun, kendaraan tersebut justru dibawa kabur tersangka ke arah barat menuju Kota Batu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif. Tim URC Satreskrim Polres Batu akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka AH tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
“Tersangka berhasil kami identifikasi berkat penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim URC Satreskrim Polres Batu. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKBP Dr. Aries Purwanto.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat N-6630-KK tahun 2014 beserta dokumen kendaraan, satu rombong kecil Es Krim Campina, satu helai kaos hitam merek Nike, serta satu buah topi krem merek Dickies yang diduga digunakan tersangka saat beraksi.
Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda Kategori V sebesar Rp500 juta.
Polres Batu juga menyebut tersangka diduga telah melakukan aksi serupa di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) lain dengan modus operandi yang sama.
Saat ini, Satreskrim Polres Batu Polda Jatim masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain serta rangkaian aksi tersangka.
Pengembalian kendaraan tersebut menjadi momen penting bagi korban karena sepeda motor itu bukan sekadar kendaraan, melainkan sarana utama untuk kembali menjalankan usaha berjualan es krim dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
(Redaksi: Devi)
















