Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Keberhasilan Polres Gresik Amankan 1.169 Pil Dobel L dari Peredaran Narkoba

admin
24
×

Keberhasilan Polres Gresik Amankan 1.169 Pil Dobel L dari Peredaran Narkoba

Sebarkan artikel ini
Img 20260130 Wa0061
banner 1000x130

GRESIK, Vonisnews.com – Keberhasilan Polres Gresik dalam memberantas peredaran narkoba kembali ditunjukkan. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya jenis pil logo LL atau pil dobel L dengan mengamankan sebanyak 1.169 butir dari tangan seorang pelaku.

Seorang pria berinisial KH (33) diamankan petugas di wilayah Kecamatan Gresik pada Selasa (13/1/2026). Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, sekitar pukul 11.00 WIB.

banner 1000x130

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran pil logo LL di wilayah tersebut.

“Pelaku kami amankan saat berada di rumah kontrakannya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras pil logo LL yang diedarkan tanpa izin,” ujar AKP Ahmad Yani, Selasa malam.

Dalam proses pengungkapan, polisi lebih dulu mengamankan 64 butir pil LL yang diserahkan pelaku kepada seorang saksi perempuan berinisial S. Dari temuan awal tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan barang bukti tambahan di lokasi penangkapan.

“Total barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 1.169 butir pil logo LL, uang tunai sebesar Rp1,5 juta, satu unit handphone, satu tas selempang, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas pil,” jelasnya.

AKP Ahmad Yani menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana serius karena dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat.

“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Gresik masih terus melakukan pendalaman kasus, termasuk memeriksa sejumlah saksi serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba. Warga diminta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana, baik ke kantor polisi terdekat, melalui call center 110, maupun hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *