Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

Kehadiran Gubernur Khofifah di Sidang Hibah Pokir: Keniscayaan Konstitusional, Bukan Indikasi Pidana

admin
32
×

Kehadiran Gubernur Khofifah di Sidang Hibah Pokir: Keniscayaan Konstitusional, Bukan Indikasi Pidana

Sebarkan artikel ini
Cdfd45d7833e68a6c55c60d1a45134d5284a4e0616c278be813c0b3bcc7d70d2.0
banner 1000x130

Jawa Timur, Vonisnews.com — Kehadiran Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan sesuatu yang wajar, konstitusional, dan rasional. Kehadiran tersebut tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai indikasi kesalahan pribadi, apalagi dijadikan dasar tuduhan adanya aliran dana tanpa dukungan fakta hukum.

Dalam negara hukum, akuntabilitas jabatan tidak identik dengan kesalahan pidana. Prinsip mendasar ini kerap kabur di ruang publik akibat opini yang mendahului fakta, framing yang berlebihan, serta penyederhanaan persoalan hukum yang kompleks.

banner 1000x130

Dalam sistem pemerintahan daerah, gubernur memiliki posisi strategis sebagai pemegang kewenangan eksekutif tertinggi, penanggung jawab kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sekaligus pihak yang menyetujui dan mengesahkan skema hibah daerah.

Oleh karena itu, ketika dana hibah menjadi objek perkara hukum, kehadiran gubernur di persidangan merupakan bentuk pertanggungjawaban struktural, bukan pertanggungjawaban pidana secara otomatis. Hibah Pokir DPRD sendiri merupakan produk relasi kebijakan antara eksekutif dan legislatif yang kemudian dijalankan oleh perangkat teknis di bawahnya.

Artinya, yang diuji di pengadilan adalah sistem, mekanisme, dan pengawasan kebijakan, bukan serta-merta niat jahat kepala daerah.

Penting ditegaskan secara jujur dan objektif, hingga saat ini tidak terdapat fakta hukum, alat bukti, maupun keterangan persidangan yang menunjukkan adanya aliran dana hibah Pokir kepada Gubernur Khofifah, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk keuntungan pribadi atau keluarga.

Dalam hukum pidana, asasnya jelas: tidak ada pidana tanpa kesalahan, dan tidak ada kesalahan tanpa pembuktian. Keyakinan bahwa Gubernur Khofifah tidak menerima aliran dana bukanlah pembelaan emosional, melainkan kesimpulan rasional berdasarkan fakta yang tersedia.

Negara hukum tidak bekerja dengan asumsi, tekanan politik, atau framing media, melainkan dengan alat bukti dan logika hukum yang terukur.

Sering kali publik mencampuradukkan antara kesalahan kebijakan (policy error), kelemahan pengawasan (administrative negligence), dan tindak pidana korupsi yang mensyaratkan adanya mens rea serta keuntungan pribadi.

Dalam doktrin hukum administrasi dan pidana, kebijakan yang berdampak buruk tidak otomatis bersifat kriminal. Kelalaian administratif diselesaikan melalui mekanisme administratif atau perdata, sementara korupsi baru terjadi jika terdapat niat jahat dan keuntungan pribadi yang dibuktikan secara sah.

Dalam konteks hibah Pokir, yang lebih relevan untuk diuji adalah desain kebijakan, efektivitas pengawasan, serta pada level mana penyimpangan operasional terjadi.

Kasus dana hibah Pokir di berbagai daerah menunjukkan pola yang relatif serupa, mulai dari kuatnya tarik-menarik kepentingan politik, lemahnya verifikasi penerima hibah, hingga pengawasan yang tidak memadai di tingkat pelaksana.

Hal ini menunjukkan bahwa persoalan hibah Pokir lebih bersifat sistemik ketimbang personal. Karena itu, kehadiran gubernur dalam persidangan justru penting untuk membuka secara terang mekanisme kebijakan, menjelaskan rantai tanggung jawab, serta menjadi pelajaran berharga bagi perbaikan tata kelola ke depan.

Bagi seorang kepala daerah, menghadiri persidangan bukanlah aib. Justru di situlah ujian kenegarawanan dan transparansi berlangsung: keberanian menjelaskan secara terbuka, konsistensi dengan data dan dokumen, serta kesediaan tidak menghindar dari tanggung jawab jabatan.

Publik Jawa Timur kini semakin dewasa dan kritis. Penilaian tidak lagi bertumpu pada sensasi, melainkan pada kejelasan sikap, konsistensi argumentasi, dan keberanian membuka fakta secara jujur.

Yang perlu dijaga bersama adalah akal sehat publik. Jangan sampai kehadiran saksi disamakan dengan pelaku, jabatan disamakan dengan niat jahat, dan opini mengalahkan proses hukum.

Kritik terhadap sistem pemerintahan tentu sah dan perlu. Namun, keadilan terhadap individu juga wajib dijaga. Tanpa itu, negara hukum berisiko tergelincir menjadi negara opini.

Kesimpulan yang dapat ditarik adalah bahwa kehadiran Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam sidang perkara korupsi dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur merupakan keniscayaan konstitusional, bukan indikasi kesalahan pidana. Selama tidak ada fakta aliran dana dan tidak terdapat bukti mens rea, asas praduga tak bersalah harus dihormati sepenuhnya.

Yang sedang diuji bukan hanya individu, melainkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Dari proses inilah publik berharap lahir perbaikan sistem, bukan penghakiman tanpa dasar.

Karena pada akhirnya, keadilan hanya dapat ditegakkan oleh fakta, bukan oleh prasangka.

Penulis: DR Basa Alim Tualeka (OBASA)

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *