Bondowoso, Vonisnews.com – Menindaklanjuti perjanjian kerja sama antara Perum Perhutani dengan Kejaksaan Negeri Bondowoso pada awal November 2024, salah satu agenda besar adalah menyelesaikan konflik tanah atau kawasan hutan di Petak 13 dan 14, RPH Curahdami, BKPH Bondowoso.
Kejaksaan Negeri Bondowoso, yang bertindak sebagai mediator, mengadakan sosialisasi mengenai kronologi dan status tanah pengganti PT. Mutiara Blambangan Permai seluas 77,4 hektare di Desa Sumberwaru, Kecamatan Binakal, Bondowoso, pada Senin (11/11/24).
Acara sosialisasi yang diadakan di aula Kejaksaan Negeri Bondowoso tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat penting, antara lain Taufan Restuanto, SPd., MSi., Staf Ahli Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan yang mewakili Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bondowoso, Sutrisno dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bondowoso, Samsul Hadi selaku Kepala Bagian Hukum Kabupaten Bondowoso, serta Ifan Ariffandi, Camat Binakal.
Selain itu, perwakilan Perhutani, Octavano Scorpia Verdianto, memaparkan data dan dokumen terkait status lahan yang telah menjadi sengketa sejak tahun 1990 dengan warga Desa Sumberwaru.
Dzakiyul Fikri, SH., MH., Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, menyatakan bahwa berdasarkan paparan Perhutani, tanah tersebut sah menjadi kawasan hutan.
Konflik yang telah berlangsung selama 33 tahun ini menyebabkan Perhutani tidak dapat mengelola kawasan tersebut secara optimal. “Saya berharap agar konflik ini dapat segera terselesaikan tanpa mengurangi hak garap masyarakat,” ujarnya.
Misbakhul Munir, Administratur Perum Perhutani KPH Bondowoso, menyampaikan bahwa masyarakat diizinkan untuk memanfaatkan hutan dengan tujuan meningkatkan perekonomian mereka, namun tidak untuk memiliki.
“Dalam pengelolaannya, kami selalu melibatkan masyarakat guna mendukung peningkatan kesejahteraan mereka,” ungkapnya. Munir juga menekankan bahwa Perhutani mendukung program ketahanan pangan pemerintah melalui kerja sama agroforestri.
Taufan Restuanto, mewakili jajaran Pemkab yang hadir, menyatakan bahwa pihaknya akan membantu pendekatan kepada masyarakat agar konflik dapat terselesaikan.
Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso juga menegaskan bahwa lokasi yang dipermasalahkan adalah kawasan hutan sesuai dengan titik koordinat yang disampaikan Perhutani. Selain itu, tidak ada permohonan hak atas tanah di lokasi tersebut dari warga Desa Sumberwaru.(DEVI)