Sampang, Vonisnews.com – Polres Sampang berhasil mengungkap sembilan kasus perjudian online di wilayah Kabupaten Sampang, Jawa Timur, sebagai bentuk komitmen dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya program ketujuh yang berfokus pada reformasi hukum.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, yang mewakili Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono.
Dalam konferensi pers, AKP Sigit menjelaskan bahwa operasi penangkapan pelaku judi online ini merupakan respons langsung atas laporan masyarakat, termasuk para tokoh ulama dan tokoh masyarakat yang mengungkapkan keresahan atas maraknya perjudian online.
Para pelaku ditangkap di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Sampang dan Kecamatan Camplong, dengan barang bukti berupa sembilan unit handphone, satu kartu ATM, dan beberapa screenshot yang menunjukkan riwayat perjudian.
“Para pelaku menggunakan handphone untuk mengakses situs-situs judi online. Kami mengamankan 9 tersangka dari dua kecamatan di Sampang,” ujar AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (3) UURI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UURI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 KUHP. Ancaman hukuman yang dijatuhkan bisa mencapai 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 10 miliar.
AKP Sigit juga menghimbau masyarakat agar tidak tergoda dengan judi daring. Ia menegaskan bahwa keuntungan perjudian sudah diatur oleh bandar, sehingga pemain pada akhirnya akan kalah.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie, menyampaikan bahwa Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono telah menegaskan kepada seluruh anggotanya untuk menjaga integritas dengan tidak terlibat dalam perjudian online. Kapolres juga menyatakan akan menindak tegas anggota yang terbukti melanggar.
“Jika ada anggota Polres Sampang atau Polsek jajaran yang terlibat, Kapolres tidak akan segan mengambil tindakan sesuai aturan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tutup Ipda Dedy Dely Rasidie.(DEVI)