Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

Kemendagri Salurkan Bansos ke LRPPN-BI Surabaya, Perkuat Kolaborasi Rehabilitasi Narkotika di Jawa Timur

admin
47
×

Kemendagri Salurkan Bansos ke LRPPN-BI Surabaya, Perkuat Kolaborasi Rehabilitasi Narkotika di Jawa Timur

Sebarkan artikel ini
Img 20260301 Wa0117
banner 1000x130

SURABAYA, Vonisnews.com – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) menyalurkan bantuan sosial kepada Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (LRPPN-BI) di Surabaya pada 26 Februari 2026. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan nyata terhadap upaya pencegahan, pemberantasan, serta rehabilitasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Jawa Timur.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh NIKA selaku Kepala Tim Seni Budaya dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat Kemendagri, Agus dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jawa Timur, serta dr. Singgih selaku Kepala Tim Rehabilitasi BNNP Jawa Timur. Kehadiran lintas instansi ini menjadi simbol kuatnya komitmen bersama dalam memerangi penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan rehabilitasi.

banner 1000x130

NIKA menjelaskan bahwa bantuan sosial tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah, khususnya dalam momentum bulan suci Ramadan, sebagai wujud empati dan perhatian kepada para klien rehabilitasi. Ia menegaskan bahwa bantuan ini bukan merupakan program rutin Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan inisiatif untuk mendorong keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.

“Kami berharap bantuan ini menjadi pemantik bagi pemerintah daerah, lembaga, dan masyarakat untuk bersama-sama memberikan perhatian kepada para klien rehabilitasi. Ini bukan hanya soal bantuan materi, tetapi dukungan moral dan sosial,” ujar NIKA.

Ia juga menambahkan bahwa nilai bantuan sengaja tidak dipublikasikan, agar tidak membatasi peluang partisipasi dan dukungan dari berbagai pihak lainnya yang ingin berkontribusi dalam upaya rehabilitasi dan pencegahan narkotika.

Sementara itu, dr. Singgih dari BNNP Jawa Timur menekankan bahwa pendekatan penanganan penyalahgunaan narkotika saat ini lebih mengedepankan prinsip restorative justice. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengamanatkan bahwa pecandu dan penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi, bukan semata-mata hukuman pidana.

“Pecandu adalah korban yang harus dipulihkan. Kami mengajak masyarakat yang masih terjerat penyalahgunaan narkotika untuk tidak takut melapor ke Badan Narkotika Nasional atau lembaga rehabilitasi mitra. Mereka akan mendapatkan perawatan dan pendampingan,” jelasnya.

Kepala LRPPN-BI Surabaya, Siswanto, menyampaikan rasa haru dan apresiasi atas perhatian yang diberikan oleh Kemendagri dan BNNP Jawa Timur. Menurutnya, dukungan tersebut memberikan dampak besar terhadap motivasi para klien rehabilitasi untuk pulih dan kembali menjalani kehidupan yang produktif.

“Perhatian seperti ini menjadi obat bagi mereka, bukan hanya secara fisik, tetapi juga secara mental. Klien merasa dihargai dan didukung untuk kembali ke masyarakat,” ungkap Siswanto.

Program ini diharapkan dapat menjadi percontohan (pilot project) bagi daerah lain dalam membangun sinergi antara pemerintah, lembaga rehabilitasi, dan masyarakat. Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika, khususnya dalam melindungi generasi muda sebagai aset masa depan bangsa.

Dengan adanya dukungan berkelanjutan, diharapkan upaya rehabilitasi tidak hanya memulihkan individu, tetapi juga memperkuat ketahanan sosial masyarakat secara keseluruhan dalam menghadapi ancaman narkotika.

(Hendra)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *