Vonis.com, Pamekasan – Dewan Pimpinan Daerah Pamekasan Gerakan Pemuda Tani Indonesia (DPD GEMPITA) mendatangi kantor Pupuk Indonesia (PI) diwilayah 4a Jawa Timur guna menyampaikan surat audiensi terkait penjualan pupuk subsidi diluar ketentuan peraturan perundangan. Selasa 13/08/2024.
Slamet Riyadi selaku Ketua DPD GEMPITA Pamekasan mengatakan “bahwa penjualan pupuk subsidi diluar peraturan perundangan perlu klarifikasi dari pihak Pupuk Indonesia (PI) dan beberapa pihak tekait”.
“Adanya informasi bahwa penjualan pupuk subsidi diluar peraturan perundangan perlu klarifikasi dari pihak pupuk indonesia dan beberapa pihak tekait diantaranya Kios Lima Jaya, Distributor Martha Indah Jaya, KPPP (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida) Kabupaten Pamekasan dan Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan Kabupaten Pamekasan bahkan Bupati Pamekasan”, Ujarnya
Untuk itu ketua DPD Gempita akan mengirim surat kepada pihak-pihak terkait agar dapat ditindak lanjuti kedepannya.(Red)
















