Denpasar, Vonisnews.com — Polemik proyek lift kaca di kawasan wisata Kelingking Beach, Nusa Penida, Klungkung, kembali menjadi sorotan publik. Proyek pariwisata senilai Rp200 miliar yang digarap PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development itu ditolak Gubernur Bali I Wayan Koster yang meminta pemberhentian sekaligus pembongkaran proyek tersebut.
Persoalan ini memunculkan perdebatan luas mengenai kepastian investasi, proses perizinan, hingga arah pembangunan pariwisata Bali. Menyikapi dinamika tersebut, Ketua DPD Gerindra Bali, Made Muliawan Arya atau De Gadjah, akhirnya buka suara setelah menerima banyak aspirasi dari masyarakat serta tokoh-tokoh Nusa Penida.
Menurut De Gadjah, mayoritas warga Nusa Penida merasa kecewa atas keputusan Gubernur yang meminta proyek dihentikan, padahal investor dinilai telah menempuh proses perizinan sesuai prosedur serta memperoleh dukungan penuh dari masyarakat sekitar.
Ia menegaskan bahwa persoalan perizinan harus disikapi secara objektif dan tidak emosional. Sebagai wilayah yang sangat bergantung pada pariwisata, Bali dinilai harus tetap memberikan ruang bagi investasi, termasuk dari penanam modal asing.
“Jangan sampai terkesan pilih kasih terkait perkembangan pariwisata dan investasi di Nusa Penida. Banyak yang bertanya, mengapa izin lift di kabupaten lain yang mirip bisa dikeluarkan dan tidak ditindak?” tegas De Gadjah, Kamis (4/12).
De Gadjah juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi dalam polemik ini.
“Saya hanya menerima dan menjalankan aspirasi masyarakat Nusa Penida dan masyarakat lainnya. Saya sangat peduli dengan Bali, selebihnya tidak ada urusan apa pun,” ujarnya.
De Gadjah mengingatkan bahwa proyek ini merupakan Penanaman Modal Asing (PMA), sehingga pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan untuk merekomendasikan apalagi melakukan pembongkaran.
Ia menyebut bahwa proyek tersebut telah mengikuti ketentuan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2024 dan Perda Nomor 2 Tahun 2023, serta proses perizinan di pemerintah pusat. Sayangnya, narasi publik hanya terfokus pada OSS, padahal sistem tersebut hanya digunakan untuk mengurus perizinan dasar seperti NIB, izin usaha, hingga izin operasional.
Selama proses pembangunan, investor juga telah memenuhi kewajiban daerah seperti pembayaran Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
“Dalam proses investasi bisa paralel dengan empat item utama: OSS, PKPR, PBG, dan SLF. SLF itu nanti setelah bangunan selesai,” jelasnya.
Ia juga menyinggung bahwa semenjak awal proyek telah melalui kajian teknis mendalam, mulai dari uji sondir, keterlibatan konsultan resmi, pengecekan lembaga independen, analisis tanah, hingga kesimpulan bahwa lokasi aman untuk pembangunan lift.
Proyek lift kaca Kelingking disebut membawa dampak positif bagi masyarakat Banjar Karang Dawa, baik melalui pembukaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan daerah, serta menghadirkan akses wisata yang lebih aman dan modern.
Bahkan, fasilitas lift itu dapat berfungsi sebagai jalur evakuasi alternatif bagi wisatawan di kawasan tebing Kelingking yang dikenal ekstrem.
“Harusnya win-win solution. Izin yang dinilai bermasalah diurus dan dilengkapi. Ada PAD untuk Kabupaten Klungkung, Pemprov Bali, dan desa adat setempat. Itu langkah paling bijaksana,” ucapnya.
Menanggapi pernyataan Pemprov Bali yang menyebut proyek tidak memiliki rekomendasi teknis, De Gadjah menyampaikan fakta berbeda. Ia mengungkap bahwa pada tahun 2022 terdapat berita acara rekomendasi teknis dari Nusakti Yasa Weda, Kepala Dinas PUPR dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali saat itu.
“Investor justru meminta pendampingan kepada PUPR Provinsi Bali. Kalau dibilang tidak ada rekomendasi sehingga proyek ini ilegal, itu tidak benar,” tegasnya.
Hal ini, menurutnya, menunjukkan itikad baik investor karena jarang ada pihak swasta yang meminta pendampingan teknis secara resmi dari instansi pemerintah.
De Gadjah juga menyoroti rekomendasi Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan DPRD Bali yang dinilainya hanya mengacu pada perda tanpa melihat aturan teknis yang sudah dipenuhi investor.
Ia menegaskan bahwa apabila terdapat kekurangan dokumen, solusi yang tepat adalah penyempurnaan, bukan pembongkaran.
“Ke depan harus ada komunikasi dan transparansi soal proses perizinan agar investor tidak bingung. Proyek sudah jalan, tapi baru dipermasalahkan, padahal izin-izin sudah dikantongi,” tandasnya.
Dengan pernyataan ini, De Gadjah berharap polemik lift kaca Nusa Penida dapat diselesaikan secara bijak, adil, dan tetap membuka ruang bagi investasi yang bermanfaat bagi masyarakat Bali.
(Redaksi: Devi)
















