Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
https://vonisnews.com/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0002.jpg
Hukum dan Kriminal

Kurang Dari 4 Jam, Tim Gabungan Polda Bali dan Polres Jembrana Bekuk Pelaku Vandalisme

admin
22
×

Kurang Dari 4 Jam, Tim Gabungan Polda Bali dan Polres Jembrana Bekuk Pelaku Vandalisme

Sebarkan artikel ini
Img 20251120 Wa0158
Example 728x90

Denpasar, Vonisnews.com – Respons cepat ditunjukkan Tim gabungan Ditreskrimum Polda Bali dan Polres Jembrana dalam mengungkap kasus vandalisme berupa aksi corat-coret pada Bendera Merah Putih yang terjadi pada Selasa (18/11/2025) malam. Kurang dari empat jam setelah laporan diterima, dua pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda.

Dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Bali, Dirreskrimum Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H., bersama Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., dan Kasubdit I Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan kronologi serta proses penangkapan kedua pelaku.

Example 300x600

Aksi vandalisme terjadi pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 23.00 WITA di area taman kota Jembrana. Dua pelaku berinisial KAKP alias Andy (25) dan KAC alias Arai (24), keduanya warga Jembrana, diamankan beberapa jam kemudian di kawasan Jimbaran, Badung, dan Pemogan, Denpasar.

Menurut keterangan penyidik, kedua pelaku terpengaruh unggahan di Instagram mengenai pembahasan RKUHAP. Mereka khawatir aturan tersebut akan membuat aparat berwenang menangkap orang yang sedang nongkrong atau berdiam diri, sehingga memicu niat melakukan aksi protes dengan menodai Bendera Merah Putih.

Sebelum beraksi, pelaku KAC membeli tiga kaleng cat pylox di Mr. DIY Negara, lalu bertemu dengan KAKP di Skateboard Park. Keduanya minum minuman beralkohol jenis arak sambil menggambar grafiti. Dengan satu kaleng cat pylox silver tersisa, mereka kemudian mendatangi taman kota untuk menjalankan aksinya.

KAC menurunkan bendera dari tiangnya, sementara KAKP memegang ujung bendera agar terbuka. Menggunakan cat pylox silver, KAC mencoret tulisan “RKUHAP” pada kain bendera, lalu menambahkan simbol huruf “A” menyerupai logo anarkis serta tanda “X”, meski tidak selesai.

Setelah bendera dinaikkan kembali, kedua pelaku menuju warung kopi dan berpisah. KAC kemudian sempat kembali melakukan aksi corat-coret di dinding sekitar Pos Dishub dekat Terminal Kargo Negara sebelum pulang.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku tidak sepenuhnya menyadari perbuatannya karena masih terpengaruh arak. Mereka menyebut mendapatkan informasi mengenai isu RKUHAP dari akun Instagram “@lbh_bali” dan “@balitidakdiam”.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 lembar Bendera Merah Putih

1 kaleng cat pylox warna silver

1 unit motor Honda Scoopy

2 unit telepon genggam

Kedua pelaku kini ditahan di Rutan Polda Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka dijerat Pasal 66 Jo. Pasal 24 huruf A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Negara, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Dirreskrimum Polda Bali menegaskan bahwa kasus ini diproses secara serius dan meminta masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan penanganannya kepada aparat penegak hukum.

“Polda Bali akan memproses kasus ini dengan tegas,” tegas Kombes Pol Adhi Mulyawarman.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa simbol negara wajib dijaga kehormatannya, dan tindakan vandalisme terhadapnya adalah tindak pidana serius yang tidak dapat ditoleransi.

(Redaksi: Devi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *