Pamekasan, Vonis News.com – Unit Reskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap seorang pelaku pencurian rokok yang beraksi di sebuah toko swalayan di Dusun Ampere, Desa Jambringin, Pamekasan. Satu pelaku lainnya masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasihumas AKP Sri Sugiarto mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan korban berinisial AK, warga Jambringin, Kecamatan Proppo. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan pada Rabu (22/2/2025) dengan membawa bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian di tokonya.
“Dalam rekaman CCTV, terlihat bahwa pada Senin, 20 Januari, sekitar pukul 23.00 WIB, toko korban dibobol oleh dua orang pelaku,” ujar AKP Sri Sugiarto, Senin (10/2/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Buser Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan langsung bergerak cepat. Dalam waktu sehari, salah satu pelaku berinisial A (50), warga Desa Jambringin, berhasil ditangkap di rumahnya.
“Dari hasil penyelidikan dan bukti CCTV, kami mengidentifikasi bahwa pencurian ini dilakukan oleh dua orang. Berdasarkan keterangan pelaku A, satu rekannya yang masih buron berinisial MH. Saat ini, MH sudah ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.
AKP Sri Sugiarto menambahkan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1, 4, dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara itu, Polres Pamekasan terus melakukan pengejaran terhadap MH dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui keberadaannya.
“Jika ada warga yang melihat atau mengetahui keberadaan MH, segera laporkan kepada petugas terdekat agar kasus ini bisa segera dituntaskan,” tandasnya.(Red)