Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
https://vonisnews.com/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0002.jpg
Hukum dan Kriminal

Misteri Kematian Sopir Truk Terungkap, Polres Madiun Berhasil Tangkap Pelaku

admin
164
×

Misteri Kematian Sopir Truk Terungkap, Polres Madiun Berhasil Tangkap Pelaku

Sebarkan artikel ini
Img 20240726 Wa0043
Example 728x90

MADIUN, Vonisnews.com – Sat Reskrim Polres Madiun berhasil mengungkap kasus pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan terhadap Hario Anggi Pratama, seorang sopir truk yang ditemukan meninggal dunia pada Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.

Korban ditemukan di dalam truk Mitsubishi Canter bernomor polisi AB-8196-PK yang terparkir di halaman Rumah Makan Ngangeni, Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

Example 300x600

Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, dalam pers releasenya pada Jumat (26/07/2024) mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika Polres Madiun menerima laporan penemuan mayat seorang laki-laki, Hario Anggi Pratama, yang diduga menjadi korban pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa motif pembunuhan ini adalah untuk menguasai dan memiliki barang muatan yang dibawa oleh korban.

“Korban yang merupakan teman dari tersangka sesama sopir, diketahui membawa muatan berupa tembaga dan kuningan. Tersangka TN, yang beralamat di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, berniat untuk merampok barang tersebut.

Ia mengajak tersangka SPO dari Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, untuk membantu dalam melaksanakan kejahatan ini,” ungkap AKBP Muhammad Ridwan.Pada saat kejadian, TN dan SPO melihat korban sedang beristirahat di dalam truknya di daerah Padas, Kabupaten Ngawi.

Mereka mengajak korban untuk turun dari truknya dan langsung melancarkan aksi kejam mereka.

Tersangka SPO memukul kepala korban dengan menggunakan besi pengait dongkrak yang diambil dari truk yang dikendarai TN, sehingga korban jatuh tersungkur dengan memegangi kepalanya yang kesakitan.

Setelah itu, TN dan SPO menaikkan korban ke dalam kabin truk yang dikendarai oleh korban dan membawa truk tersebut ke Rumah Makan Ngangeni di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

Muatan tembaga dan kuningan tersebut dipindahkan ke truk yang sebelumnya dikendarai oleh TN. Selanjutnya, TN membawa muatan tersebut ke Madura dan berhasil menjualnya seharga Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).Hasil penjualan tersebut kemudian dibagikan oleh TN kepada SPO sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Sebanyak Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) digunakan untuk menyewa truk dan Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) lainnya digunakan untuk membayar tiga orang kuli.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:1 unit HP merek VIVO hitam.

1 unit HP merek INVINIX hot 40 pro warna hitam.

1 perhiasan emas seberat 8 gram.Pecahan uang tunai sejumlah Rp 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah).

1 unit Honda Vario Nopol AD-3713-NA.1 unit HP OPPO A60 warna hitam.

Pecahan uang tunai sejumlah Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah).

Korban, Hario Anggi Pratama, adalah pihak dari UD. Mitra Logam yang merupakan pemilik muatan truk tersebut dan juga sebagai sopir truk tersebut.

Tersangka TN dan SPO kini diancam dengan Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya dua puluh tahun.(DEVI)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *