Surabaya, Vonisnews.com – Kasus dugaan kekerasan fisik kembali mencoreng dunia pendidikan. Seorang guru SMPN 5 Surabaya, berlokasi di Jalan Rajawali No. 57, Kecamatan Krembangan, diduga memukul dan menarik hijab siswinya saat kegiatan kebersihan kelas pada Jumat (6/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Korban, berinisial RN, siswi kelas IX, mengalami trauma psikis akibat tindakan tersebut. RN kini enggan pergi ke sekolah dan kehilangan nafsu makan setelah insiden itu. RN mengungkapkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya, yang kemudian mengambil langkah untuk meminta pertanggungjawaban.
Kekerasan Berujung Trauma
Menurut penuturan korban, tindakan kekerasan dan bullying dilakukan oleh oknum guru bernama Zamiatul Mila di hadapan murid-murid lain. Peristiwa ini tak hanya berdampak pada fisik RN, tetapi juga mengganggu kesehatan mentalnya.
Saat mediasi yang dilakukan di rumah korban, dihadiri oleh kepala sekolah, guru bimbingan konseling (BK), dan kuasa hukum keluarga korban, oknum guru tersebut tidak hadir. Hal ini semakin menambah kekecewaan keluarga RN yang merasa pelaku tidak menunjukkan itikad baik.
Laporan ke Dinas Pendidikan dan Kepolisian
Ibunda korban mengaku tidak terima atas tindakan kekerasan yang menimpa anaknya. Ia berencana melaporkan kasus ini ke Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan pihak kepolisian agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Kasus ini melanggar Pasal 54 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa anak di lingkungan pendidikan harus mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis. Pasal 76C UU 35/2014 juga melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak.
Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta. Jika kekerasan menyebabkan dampak serius, seperti trauma berat, ancaman hukuman dapat meningkat hingga 15 tahun penjara, sesuai Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak.
Imbauan untuk Pencegahan Kekerasan di Sekolah
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya para orang tua siswa. Pemerintah dan pihak sekolah diharapkan memperketat pengawasan terhadap perilaku tenaga pendidik untuk mencegah kejadian serupa terulang. Lingkungan pendidikan semestinya menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar dan berkembang.(Red)