Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

Pansus TRAP DPRD Bali Tegas, Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Handara Golf & Resort Terus Didalami

admin
17
×

Pansus TRAP DPRD Bali Tegas, Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Handara Golf & Resort Terus Didalami

Sebarkan artikel ini
Img 20260204 Wa0198
banner 1000x130

DENPASAR, Vonisnews.com — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menegaskan komitmennya untuk terus memperdalam dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan di kawasan Handara Golf & Resort, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

Kawasan wisata seluas kurang lebih 98 hektare tersebut menjadi perhatian serius setelah dilakukan inspeksi mendadak dan penyegelan sementara oleh Satpol PP Provinsi Bali pada 22 Januari 2026 lalu.

banner 1000x130

Pendalaman kasus dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen Bali Handara yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Rabu (4/2/2026). Rapat dipimpin Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai dan Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, serta dihadiri sejumlah anggota pansus.

RDP turut menghadirkan instansi teknis terkait, di antaranya Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Kehutanan, Balai Wilayah Sungai (BWS), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta BKSDA.

Dari pihak pengelola, manajemen PT Sarana Buwana Handara (SBH) hadir langsung melalui Presiden Direktur Aliza Salviandra, didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Putu A. Hutagalung dan Benson Sitompul.

Dalam pemaparannya, Putu A. Hutagalung menjelaskan bahwa Bali Handara berada di bawah naungan PT SBH yang berdiri sejak 1972 dan disahkan pemerintah pada 1973. Perusahaan tersebut diklaim sebagai penanaman modal dalam negeri murni tanpa kepemilikan asing, dengan komposisi saham yang tidak mengalami perubahan hingga saat ini.

Terkait status lahan, manajemen menyebut kawasan Handara berdiri di atas Hak Guna Bangunan (HGB) yang berasal dari tanah milik warga Desa Pancasari. Lahan tersebut diklaim berasal dari 84 pipil hasil jual beli pada 1973 dan disahkan melalui keputusan Menteri Dalam Negeri.

Saat ini, kawasan tersebut tercatat memiliki tiga sertifikat HGB, yakni HGB Nomor 40, 42, dan 43, dengan total luasan mendekati 98 hektare dan telah diperpanjang masa berlakunya.

Namun, Ketua Pansus TRAP I Made Supartha menegaskan bahwa keterangan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut, khususnya terkait kelengkapan dokumen pendukung transaksi tanah.

Manajemen mengakui tidak seluruh dokumen lama dapat ditemukan, namun menyatakan daftar pemilik dan pipil tercantum dalam dokumen HGB. Supartha menilai hal tersebut belum cukup untuk memastikan kepastian hukum kawasan.

“Kami ingin kejelasan sumber haknya, luas fisiknya, dan apakah sudah dilakukan pengukuran ulang. Semua harus transparan agar tidak terjadi simpang siur,” tegas Supartha.

Pansus juga meminta BPN segera menyerahkan data lengkap seluruh HGB beserta riwayat perubahannya. Pihak BPN menjelaskan bahwa hasil pengukuran ulang pada 2023 menunjukkan adanya perbedaan luasan fisik yang sedikit lebih kecil dibandingkan data awal.

Selain persoalan lahan, Pansus TRAP turut menyoroti keberadaan sejumlah bangunan yang diduga berada di luar area HGB. Manajemen menyatakan bangunan tersebut merupakan hasil renovasi bangunan lama yang rusak akibat longsor pada 2012, bukan pembangunan baru.

Perwakilan Satpol PP Provinsi Bali membenarkan adanya peristiwa longsor dari perbukitan di luar kawasan HGB yang berdampak pada sekitar 35 kamar di dalam area Handara. Saat ini, hanya sekitar 14 kamar yang masih dapat difungsikan.

Meski demikian, Supartha menegaskan bahwa pemanfaatan ruang di kawasan rawan longsor tetap harus mengacu pada ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Undang-Undang Penataan Ruang.

“Pembangunan di dekat jurang wajib memenuhi jarak aman. Jika dilanggar dan dipaksakan, ada sanksi pidana, sanksi administrasi, hingga pembongkaran,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa penyegelan dilakukan karena bangunan belum dapat menunjukkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin pendukung lainnya. Kasatpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menegaskan penyegelan merupakan bagian dari kewenangan pengawasan pemerintah provinsi.

Dalam forum tersebut, Pansus juga meminta penjelasan terkait kondisi tebing dan kedekatannya dengan kawasan hutan. BKSDA menjelaskan bahwa di belakang kawasan Handara terdapat kawasan Taman Wisata Alam dan hutan lindung dengan ketinggian antara 1.800 hingga 2.000 meter di atas permukaan laut yang tergolong rawan bencana.

Menanggapi penerbitan KKPR oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng, Supartha mengingatkan agar izin tidak diterbitkan di zona rawan mitigasi, karena pengaturan kawasan berisiko tinggi merupakan kewenangan provinsi.

Sementara itu, Dinas PUPR Buleleng menjelaskan bahwa sempadan jurang telah diatur dalam dokumen PKKPR. Namun, untuk bangunan yang disegel, PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) belum diterbitkan karena persyaratan teknis belum terpenuhi.

Pansus TRAP menegaskan pendalaman ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan, tidak membahayakan lingkungan, serta menjamin keselamatan masyarakat.

Selain aspek legalitas, RDP juga membahas dampak lingkungan. Warga Desa Pancasari mengeluhkan banjir yang kerap terjadi saat hujan deras. Supartha menyoroti persoalan drainase dan sungai yang sering meluap di jalur utama Buleleng–Denpasar.

Perbekel Pancasari I Wayan Komiarsa menyebut banjir telah terjadi sejak puluhan tahun lalu dan berharap adanya solusi terpadu dari instansi terkait.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Direktur PT SBH Aliza Salviandra menyatakan pihaknya siap memenuhi seluruh permintaan Pansus dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Ia menegaskan komitmen perusahaan untuk patuh terhadap hukum dan regulasi.

Putu A. Hutagalung menambahkan bahwa persoalan banjir merupakan tanggung jawab bersama. Aliza juga menegaskan bahwa sebagian besar kawasan Handara merupakan ruang terbuka hijau, dengan bangunan hanya sekitar satu persen dari total area.

Terkait bangunan yang disegel, manajemen menyebut bangunan tersebut sebelumnya telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan saat ini sedang mengurus PBG serta SLF akibat perubahan struktur pascalongsor.

Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai menekankan pentingnya kejelasan PKKPR sebelum pembangunan dilakukan. Ia menilai sistem OSS kerap memutus koordinasi antarlevel pemerintahan sehingga menimbulkan persoalan di lapangan.

“Harus jelas sejak awal apakah boleh atau tidak. Kalau tidak, ujungnya jadi masalah hukum,” ujarnya.

Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir menyoroti kemacetan akibat aktivitas wisata, termasuk keberadaan spot foto di pinggir jalan, dan meminta agar aktivitas tersebut dipindahkan ke dalam kawasan.

Ia juga mengungkap adanya dugaan sengketa lahan seluas sekitar enam hektare yang melibatkan puluhan kepala keluarga. Somvir mempertanyakan legalitas proses jual beli di masa lalu, mengingat banyak dokumen disebut hilang akibat kebakaran.

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan bahwa investasi tetap didukung, namun harus sejalan dengan kepatuhan hukum, tata ruang, perlindungan lingkungan, serta penghormatan terhadap hak masyarakat lokal.

Pendalaman akan terus dilakukan bersama BPN, instansi teknis provinsi, dan pemerintah kabupaten sebelum DPRD Bali mengeluarkan rekomendasi resmi terkait status lahan dan kelanjutan aktivitas di kawasan Handara Golf & Resort.

(Budi)

banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *