BLORA, Vonisnews.com – Dugaan tindak pidana penipuan dilaporkan kepada pihak kepolisian dengan terlapor Fatoni Nur Rachman, pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Kabupaten Bojonegoro sekaligus pimpinan Yayasan Jaya Cahaya Lestari. Laporan tersebut diajukan oleh korban berinisial DAN melalui Polsek Cepu, Polres Blora, Polda Jawa Tengah.
Kasus ini bermula pada 4 Desember 2025, ketika korban DAN mentransfer uang sebesar Rp50 juta melalui Bank BNI Cabang Cepu, Blora, ke rekening atas nama Fatoni Nur Rachman dengan nomor rekening 2333319912. Dana tersebut, menurut keterangan korban, terdiri dari Rp25 juta yang dijanjikan untuk menggadai mobil pickup milik Fatoni Nur Rachman, serta Rp25 juta lainnya sebagai deposit untuk menjadi supplier bahan pangan di Dapur SPPG Kasiman 1.
Namun, hingga saat ini, mobil pickup yang dijanjikan tidak pernah diserahkan kepada korban. Sementara itu, status korban sebagai supplier bahan pangan juga tidak terealisasi. Korban justru hanya bekerja sebagai pekerja di dapur tersebut, sehingga mengalami kerugian total sebesar Rp50 juta.
Korban DAN mengaku telah berulang kali menanyakan keberadaan mobil pickup tersebut kepada terlapor. Namun, Fatoni Nur Rachman disebut selalu memberikan alasan yang berubah-ubah. Bahkan, ketika korban mendatangi langsung Dapur SPPG Kasiman 1, mobil yang dijanjikan tidak berada di lokasi.
Terlapor beralasan kendaraan tersebut sedang digunakan di Surabaya dan sempat menawarkan mobil sewaan sebagai pengganti, yang kemudian ditolak oleh korban.
Upaya mediasi sempat dilakukan pada Rabu, 4 Februari 2026, antara korban bersama penasihat hukumnya dengan terlapor. Dalam pertemuan tersebut, sempat tercapai kesepakatan, namun terlapor diduga tidak memenuhi komitmen yang telah ditandatangani secara sadar.
Karena tidak adanya penyelesaian, korban bersama penasihat hukumnya akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Cepu, Polres Blora, dengan nomor laporan STPLP/22/II/2026/SPKT/SEK CEPU/RES BLORA/POLDA JATENG.
Penasihat hukum korban, R. Ferinando, S.H., menyatakan bahwa permasalahan ini seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan apabila terlapor bersedia mengembalikan uang kliennya.
“Seharusnya hal ini tidak perlu terjadi apabila terlapor segera menyelesaikan kewajibannya dengan mengembalikan uang klien kami. Uang tersebut merupakan hak klien kami yang hingga saat ini belum dikembalikan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa peristiwa yang dialami kliennya diduga merupakan tindak pidana, karena uang telah diserahkan namun janji yang diberikan tidak dipenuhi oleh terlapor.
Pihak kuasa hukum korban juga meminta atensi dari jajaran kepolisian, mulai dari Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Blora, hingga Kapolsek Cepu, agar perkara ini segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.
Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian, dan perkembangan selanjutnya masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.
(Redaksi)
















