Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Pemulung di Badung Dibekuk Polisi Usai Curi Mesin Pemotong Bata

najibpabean
17
×

Pemulung di Badung Dibekuk Polisi Usai Curi Mesin Pemotong Bata

Sebarkan artikel ini
Img 20250314 Wa0108
Example 728x90

MANGUPURA, Vonisnews.com – Seorang pemulung berinisial S (59), warga Desa Sumber Wringin, Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, berhasil diamankan Tim Reserse Kriminal Polsek Abiansemal setelah kedapatan mencuri mesin pemotong bata di Banjar Kemulan, Desa Jagapati, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, pada Rabu (12/2/2025) pukul 13.00 WITA.

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, didampingi Wakapolres Badung Kompol Taufan Rizaldi, S.I.K., M.H., Kapolsek Abiansemal Kompol Anak Agung Gede Rai Darmayasa, S.H., M.H., Panit I Unit Reskrim Iptu I Made Rai Perbawa, S.H., M.M., serta Ps. Kasihumas Ipda I Putu Sukarma, menjelaskan kronologi penangkapan pelaku dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Abiansemal pada Kamis (13/3/2025).

Example 300x600

Menurut Kapolres, pelaku beraksi dengan cara masuk ke kandang babi milik korban tanpa izin, dengan melompati tembok setinggi satu meter. Saat mencoba membuka dua mur pada mesin pemotong bata menggunakan kunci pas ukuran 10 yang sudah dibawanya, aksi pelaku ketahuan oleh warga sekitar.

“Pelaku belum sempat membawa mesin tersebut karena aksinya diketahui warga yang langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian,” ujar AKBP M. Arif Batubara.

Kejadian bermula saat pelaku berangkat dari kosnya di Jalan Pucuk Sari III, Lingkungan Br. Batur, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, dengan mengendarai sepeda motor Honda Karisma berwarna silver biru bernomor polisi DK 2272 PH.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 12.00 WITA, pelaku memarkir kendaraannya di pinggir jalan sebelum melompati tembok kandang babi milik korban dan mulai membongkar mesin pemotong bata tersebut.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 unit sepeda motor Honda Karisma warna silver biru,

1 buah mesin pemotong bata,

1 buah kunci pas ukuran 10 mm,

1 buah karung warna putih.

Kapolres Badung menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah rawan kejahatan untuk mencegah tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan jika melihat atau mengalami tindak kejahatan,” tambah AKBP M. Arif Batubara.

Pelaku kini dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Devi/budi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *