Surabaya, Vonisnews.com – Seorang remaja berinisial MA (18) terlibat kasus pencurian handphone dan tabung LPG di Jalan Kebon Dalem 9, Surabaya. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (6/10/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
MA berhasil diringkus oleh pihak kepolisian setelah korban melaporkan kejadian pencurian itu. Berdasarkan keterangan dari kepolisian, MA mengambil sebuah handphone dan tabung LPG yang berada di rumah korban tanpa izin. Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap MA.
Kapolsek setempat menjelaskan bahwa MA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara,” ujar Kapolsek.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut. MA saat ini sudah ditahan dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku.(DEVI)
















