JAKARTA, Vonisnews.com – Polda Metro Jaya mengungkap tindak lanjut pemeriksaan terhadap HM, pengemudi mobil Toyota Calya yang melaju ugal-ugalan di kawasan Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Aksi berbahaya tersebut mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor mengalami luka-luka serta kendaraannya mengalami kerusakan akibat ditabrak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan bahwa saat dilakukan pemeriksaan, petugas tidak menemukan dokumen penting milik pengemudi.
“Betul belum ditemukan STNK dan SIM pengemudi,” ujar Budi Hermanto, Kamis (26/2/2026).
Atas perbuatannya, HM kini telah ditetapkan sebagai pelanggar sekaligus tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terkait insiden yang terjadi di wilayah Gunung Sahari itu.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Komarudin, menjelaskan bahwa HM dijerat dengan Pasal 311 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Di mana kepada yang bersangkutan dari Pasal 311 Ayat 1, 2, 3 diancam dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara dan denda 8 juta rupiah,” jelas Komarudin.
Meski demikian, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa HM dinyatakan negatif dari pengaruh narkoba maupun alkohol. Saat kejadian berlangsung, ia diketahui tengah bersama kekasihnya dalam perjalanan menuju kawasan Ancol.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran lalu lintas yang membahayakan pengguna jalan lain. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pengendara agar senantiasa mematuhi aturan dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
(Redaksi: Devi)
















