Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

Perumda Delta Tirta Lakukan Langkah Penyelamatan Keuangan Perusahaan dari Vendor Fiktif

admin
71
×

Perumda Delta Tirta Lakukan Langkah Penyelamatan Keuangan Perusahaan dari Vendor Fiktif

Sebarkan artikel ini
Img 20260126 Wa0033
banner 1000x130

SIDOARJO, Vonisnews.com – Perumda Delta Tirta Sidoarjo terus melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola keuangan perusahaan sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kewajiban keuangan perusahaan tercatat secara sah, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di bawah kepemimpinan Direktur Utama Perumda Delta Tirta Sidoarjo, Dwi Hary Soeryadi, manajemen menelusuri kembali pencatatan utang usaha masa lampau, khususnya pada periode 2012 hingga 2015. Penelusuran tersebut bertujuan menyelamatkan keuangan perusahaan dari potensi kerugian akibat pencatatan yang tidak valid.

banner 1000x130

Dwi menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk penolakan terhadap kewajiban perusahaan kepada vendor. Sebaliknya, upaya tersebut dilakukan agar setiap pembayaran yang dikeluarkan memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas.

“Tidak benar jika disebut Perumda Delta Tirta tidak mau membayar utang. Justru yang kami lakukan saat ini adalah memastikan bahwa setiap pembayaran dilakukan secara sah, berdasarkan data dan dokumen yang benar,” tegas Dwi.

Dalam proses klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan terhadap seluruh vendor yang tercatat dalam pembukuan, ditemukan sejumlah kejanggalan. Beberapa vendor hanya tercantum nama tanpa alamat dan pemilik yang jelas, sehingga keberadaannya tidak dapat dipastikan. Selain itu, terdapat vendor yang memiliki identitas lengkap, namun setelah dikonfirmasi, pemiliknya menyatakan tidak pernah memiliki piutang kepada Perumda Delta Tirta.

“Atas utang usaha yang telah dipastikan fiktif, pencatatannya kami pindahkan ke akun pendapatan lain-lain. Langkah ini kami ambil agar laporan keuangan perusahaan lebih akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Dwi Hary.

Selain itu, manajemen juga menemukan vendor dengan identitas yang jelas, namun tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan pembayaran, seperti Surat Perintah Kerja (SPK) dan dokumen pendukung lainnya. Utang-utang dengan kondisi tersebut kemudian dicatat dalam akun Utang Usaha Meragukan.

Menurut Dwi, kehati-hatian ini dilandasi oleh pertanyaan mendasar terhadap utang masa lampau yang bertahun-tahun tidak diselesaikan. “Jika memang seluruh utang itu benar dan sah, mengapa pada masa direksi sebelumnya tidak langsung dibayarkan? Mengapa dibiarkan hingga lebih dari 10 tahun? Inilah yang membuat kami harus sangat berhati-hati,” ujarnya.

Meski demikian, Perumda Delta Tirta menegaskan tetap membuka ruang bagi para vendor lama yang ingin menagih haknya. Setiap tagihan akan diproses sepanjang dapat dibuktikan secara administratif dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Seluruh berkas dan dokumen pendukung harus lengkap, asli, dan sesuai regulasi. Jika tidak terpenuhi, maka kami wajib bersikap hati-hati demi mengamankan keuangan perusahaan,” imbuhnya.

Langkah penyelamatan keuangan ini merupakan bagian dari komitmen Perumda Delta Tirta dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), yakni pengelolaan perusahaan yang transparan, sinergis, dan akuntabel, sekaligus mencegah praktik manipulatif yang berpotensi merugikan perusahaan.

“Tujuan kami jelas, membawa Perumda Delta Tirta menjadi perusahaan daerah yang lebih sehat, profesional, dan terpercaya. Itu adalah tekad kami dan akan terus kami jalankan,” pungkas Dwi.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *