Denpasar, Vonisnews.com – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Denpasar menyatakan dukungannya terhadap kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait penerimaan siswa baru pada tahun ajaran 2025/2026.
Ketua PGRI Kota Denpasar, Drs. I Ketut Suarya, M.Pd, yang juga menjabat sebagai Kepala SMK PGRI 4 Denpasar, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan layanan pendidikan yang lebih baik dan transparan.
“Kami sangat mendukung kebijakan Kemendikdasmen terkait perubahan sistem penerimaan siswa baru dari PPDB menjadi SPMB. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan proses penerimaan yang lebih adil dan merata bagi semua pihak,” ujar Ketut Suarya pada Minggu (16/3/2025).
Ketut Suarya menjelaskan bahwa dalam kebijakan baru tersebut, jumlah rombongan belajar (rombel) per kelas akan disesuaikan dengan kuota maksimal 36 siswa per kelas.
Selain itu, Kemendikdasmen juga telah menetapkan jalur penerimaan siswa melalui empat skema berikut:
Jalur domisili: minimal 40%
Jalur afirmasi: minimal 20%
Jalur prestasi: minimal 25%
Jalur mutasi: maksimal 5%
“Dengan adanya aturan ini, sekolah tidak diperbolehkan menentukan kuotanya secara sepihak. Semua harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemendikdasmen,” tegasnya.
Ketut Suarya menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan antara sekolah negeri dan swasta, yang kerap terjadi selama proses penerimaan siswa baru.
“Program ini diharapkan bisa membawa dampak positif bagi dunia pendidikan, khususnya dalam menciptakan sistem penerimaan siswa baru yang lebih adil, transparan, dan berkualitas,” pungkasnya.(Budi)