Sidoarjo, Vonisnews.com – Ratusan pelaku UMKM di Kecamatan Porong merasa sangat gembira.
Dengan proses yang mudah, mereka bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari DPM-PTSP Sidoarjo.
Plt Bupati Sidoarjo H Subandi menyaksikan langsung pelayanan tersebut di kantor Kecamatan Porong pada Rabu (19/6).Sejak pagi hari, ratusan pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) berdatangan.
Di lokasi, tim Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM-PTSP) Sidoarjo sudah siap melayani.
Mereka mendampingi penerbitan izin usaha melalui Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).
Program ini merupakan bentuk layanan jemput bola, di mana setiap kecamatan akan disinggahi. Pada Rabu pagi itu, pendampingan penerbitan izin usaha dilakukan di kantor Kecamatan Porong.
Layanan ini dipastikan berjalan baik agar pengusaha UMKM benar-benar dimudahkan. Karena itu, Plt Bupati Sidoarjo H Subandi SH, M.Kn memantau langsung setiap prosesnya dengan harapan pelaku UMKM bisa mendapatkan izin usaha mereka.
Subandi mengatakan bahwa para pelaku UMKM di Kabupaten Sidoarjo sudah tertib dan patuh pada aturan pemerintah, dengan banyak yang sudah memiliki NIB.
Namun, masih ada yang mengalami kendala dalam pengurusan izin usaha, terutama karena kurang menguasai teknologi informasi, mengingat pengurusan perizinan usaha sekarang berbasis digital.
“Pemkab Sidoarjo akan terus memfasilitasi para pelaku usaha dalam mengurus izin usaha mereka,” ucap Subandi saat membuka Sosialisasi Kemudahan Berusaha dan Pelayanan Perizinan untuk UMKM di kantor Kecamatan Porong pada Rabu (19/6).
Subandi mendorong DPM-PTSP Sidoarjo untuk gencar melakukan sosialisasi tentang kemudahan berusaha dan pelayanan perizinan lewat OSS-RBA.
Pelayanan perizinan berusaha bagi pelaku UMKM dimudahkan dan dipercepat. Subandi berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan layanan tersebut dengan baik.
“Percepatan perizinan berusaha ini menjadi fokus Pemkab Sidoarjo agar seluruh UMKM di Sidoarjo memiliki legalitas dan terdata dengan baik di pemerintah daerah,” terang Subandi.
Dengan izin dan legalitas, pelaku UMKM bisa dengan mudah mengembangkan usaha mereka, seperti mencari bantuan permodalan usaha.
“Izin usaha sebagai legalitas usaha ini bisa memperluas akses pengembangan usaha bagi mereka,” tambah Subandi.
Ainun Jariya, seorang pengusaha konveksi, merasa sangat terbantu dengan program jemput bola pelayanan penerbitan izin usaha dari DPM-PTSP Sidoarjo ini.
Warga Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, ini mengaku pernah mengurus izin beberapa tahun lalu, bahkan tempat usahanya sudah disurvei.
Namun, dia mengalami jalan buntu dan tidak tahu kendalanya apa sehingga izin usaha produksi pakaian belum diterimanya hingga kini.
“Sudah pernah mengurus, tapi tidak keluar (izin usaha). Mudah-mudahan kali ini saya berhasil mendapatkan izin usaha. Terima kasih, Pak Bupati,” ungkap Ainun. (Aldy Natonis)