Denpasar, Vonisnews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Bali secara resmi mengungkap kasus penganiayaan disertai percobaan pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan empat tersangka lintas negara serta membuka keterkaitan dengan dugaan jaringan pemerasan dan narkoba internasional.
Konferensi pers berlangsung di halaman Ditreskrimum Polda Bali pada Jumat, 1 Agustus 2025 pukul 11.00 WITA. Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si. memimpin langsung jalannya rilis, didampingi sejumlah pejabat utama seperti Kabidpropam Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi, Dirreskrimum Kombes Pol Teguh Widodo, Kabidhumas Kombes Pol Ariasandy, serta Kepala Kantor Imigrasi Bali.
Kasus bermula dari laporan polisi Nomor: B/459/VII/BKP/Polda Bali tertanggal 16 Juli 2025. Korban diketahui bernama Romance New York, WNA Rusia kelahiran 15 Juni 1983 yang tinggal di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada 9 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 WITA di kediaman korban, Jalan Sakura 1 Blok E Nomor 10, Jimbaran. Keempat tersangka — dua WNA asal Rusia berinisial IV (1995) dan IS (1993), serta dua WNI berinisial E (asal Jakarta, 2001) dan GP (asal Magelang, 2001) — diduga melakukan perencanaan matang, lalu menyergap dan menganiaya korban.
Menurut Kapolda, modus yang digunakan mencakup penculikan, pemerasan, dan ancaman deportasi. Korban sempat dikurung dan dipukul di rumahnya sendiri. Setelah penyelidikan, diketahui bahwa aksi ini digerakkan oleh WNA lain berinisial GG yang menyuruh para pelaku menagih utang senilai Rp2,3 miliar kepada seseorang. Namun, korban justru bukan target yang dimaksud.
Pelaku pertama diamankan pada 21 Juli 2025 pukul 14.00 WITA. Dari hasil interogasi, motif dan pola kejahatan mulai terkuak.
Barang bukti yang disita antara lain lakban abu-abu, kain lap dengan bercak darah, helm, celana panjang, sepatu, handphone, dan sepeda motor yang digunakan dalam aksi.
Pengembangan penyelidikan mengungkap fakta mencengangkan. Para tersangka terlibat dalam sedikitnya 27 tempat kejadian perkara (TKP) di Bali, meliputi Jimbaran, Tibu Beneng, Canggu, dan Kuta, sepanjang Maret hingga Juli 2025. Selain itu, teridentifikasi 7 TKP di Bandung dan 4 di Denpasar yang diduga terhubung dalam jaringan kejahatan yang sama.
Kapolda menyatakan bahwa para pelaku diduga bagian dari sindikat pemerasan yang menyasar WNA, dengan kemungkinan keterlibatan dalam jaringan narkoba internasional. Pelaku biasanya memaksa korban mentransfer uang secara daring setelah penyekapan dan penganiayaan.
Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo, menjelaskan bahwa sebelumnya telah terjadi komunikasi antara para pelaku dan sejumlah pihak, yang kemudian berujung pada permintaan bantuan untuk mencari individu yang dianggap telah merugikan kelompok mereka.
“Kalau kita lihat secara ilmiah dan sensitif, memang terdapat indikasi pelanggaran serius. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan telah mengantongi identitas visual korban. Untuk jumlah dan informasi lain, masih dalam proses pendalaman,” ujarnya.
Kapolda Bali menghimbau seluruh masyarakat, baik warga lokal maupun wisatawan asing, untuk tidak segan melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan kriminal.
“Polda Bali berkomitmen penuh menjaga Bali sebagai destinasi wisata yang aman, nyaman, dan bebas dari kejahatan. Setiap bentuk ancaman terhadap ketertiban akan kami tindak tegas,” pungkasnya. (Devi)
















