SURABAYA, Vonisnews.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur bersama jajaran Polres mencatat prestasi besar dengan mengungkap 819 kasus narkoba dalam kurun waktu 21 Oktober hingga 25 Desember 2024.
Upaya ini merupakan bagian dari program 100 Hari Asta Cita yang bertujuan memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Jawa Timur.
Dalam konferensi pers pada Senin (30/12/2024), Kombes Pol Robert Da Costa, S.I.K., M.H., Dirnarkoba Polda Jatim, menyampaikan bahwa sebanyak 1.048 tersangka telah ditangkap. Pengungkapan terdiri atas 34 kasus yang ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Narkoba dan 775 kasus lainnya yang diungkap oleh jajaran Polres.
Barang Bukti yang Diamankan
1. Sabu-sabu:
Direktorat: 22.945,18 gram (22,9 kg)
Polres: 7.236,41 gram (7,23 kg)
2. Ekstasi:
Direktorat: 886 butir
Polres: 3.144 butir
3. Ganja:
Direktorat: 30 gram
Polres: 1.821 gram dan 4.515 batang
4. Tembakau Gorila:
Total: 461 gram
5. Obat Keras Berbahaya (OKB):
Total: 75.759 butir
Selain itu, terdapat pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait narkoba dengan nilai aset yang disita mencapai Rp1,1 miliar.
Salah satu kasus terbesar yang diungkap adalah penyitaan 16 kg sabu-sabu dari jaringan narkoba lintas negara Malaysia-Sumatera-Jawa Timur. Selain itu, aparat juga berhasil mengungkap jaringan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan barang bukti 2,5 kg sabu.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas jaringan narkoba ini. Dengan dukungan masyarakat dan seluruh jajaran kepolisian, kami yakin dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur,” ujar Kombes Pol Robert Da Costa.
Polda Jatim berencana mengembangkan investigasi terhadap jaringan yang telah diungkap, baik yang melibatkan pelaku lintas negara maupun domestik. Harapannya, langkah ini dapat mempersempit ruang gerak para pelaku dan memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Kami akan terus meningkatkan sinergi dengan masyarakat dan lembaga terkait untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.(Devi)