Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Sita 88.869 Kg Shabu dan 2.100 Butir Extacy

admin
216
×

Polda Jatim Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Sita 88.869 Kg Shabu dan 2.100 Butir Extacy

Sebarkan artikel ini
Img 20240723 Wa0002
banner 1000x130

Surabaya, Vonisnews.com – Ditresnarkoba Polda Jawa Timur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis Shabu dan Extacy yang melibatkan jaringan DPO Internasional FP alias Miming alias Amang alias Guinea pada Selasa (23/7/24).

Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto, didampingi Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Dacota serta Kabaghumas Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan bahwa dua tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa Shabu seberat 88.869 kg dan 2.100 butir Extacy.

banner 1000x130

“Tersangka pertama, ABM (35), warga Bandung yang tinggal di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, ditangkap pada 24 Mei 2024.

Petugas menemukan 41 bungkus Teh China berisi Shabu dengan berat total 43.562,74 gram dan 21 bungkus plastik klip berisi 2.100 butir Extacy di rumah kontrakannya,” ujar Kapolda Jatim.

Saat diinterogasi, tersangka ABM mengaku bahwa barang tersebut milik FP (DPO Internasional) dan ia mendapatkan upah sebesar Rp 20.000.000 untuk penyimpanan narkotika tersebut.

“Sedangkan tersangka kedua, YDS (22), warga Palangkaraya yang tinggal di Banjarmasin, ditangkap pada 21 Juni 2024 di area parkir Duta Mall Banjarmasin.

Dalam penggeledahan mobil Toyota Rush warna putih miliknya, petugas menemukan 43 bungkus Teh China berisi Shabu dengan berat 45.306,26 gram yang disimpan dalam koper di bagasi dan bunker mobil,” ungkap Kapolda Jatim.

Tersangka YDS mengaku mengirim Shabu sesuai petunjuk FP (DPO Internasional) dan dijanjikan komisi sebesar Rp 200.000.000. Nilai ekonomis dari total 88.869 gram Shabu dan 2.100 butir Extacy mencapai Rp 90.000.000.000, dan diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 820.000 nyawa.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk penyidikan lebih lanjut.

Adapun pasal yang dipersangkakan untuk kedua tersangka adalah Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(DEVI)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *