Surabaya, Vonisnews.com – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tambaksari, Surabaya. Dua tersangka, F.S. (23) dan D.F. (27), ditangkap di sebuah rumah di Jl. Kapas Lor Wetan 3 Buntu, Kelurahan Kapasmadya Baru, Kecamatan Tambaksari, pada Senin (7/10/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 28 paket sabu dengan berat total ± 2,289 gram, satu pak plastik klip kosong, sebuah dompet hijau, dua telepon genggam (OPPO dan Realme), serta uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp 87.000.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah, menjelaskan bahwa kedua tersangka mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial A, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Mereka membeli sabu sebanyak 30 paket dengan berat total sekitar 3 gram dari saudara A seharga Rp 2.700.000. Pembayaran dilakukan setelah barang habis terjual,” ujar Kompol Suria pada Kamis (23/11/2024).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua tersangka telah menjalankan bisnis ini selama tiga bulan terakhir. Keuntungan yang diperoleh mencapai Rp 1.050.000. Modus penjualan dilakukan dengan sistem bersekongkol dan bermufakat jahat, menyasar pengguna di sekitar Tambaksari.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim kami. Saat ini, kami terus memburu saudara A yang diduga sebagai pemasok utama,” tambahnya.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara berat atas tindakan mereka.(DEVI)
















