Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Surabaya, Barang Bukti Sabu 7,2 Gram Diamankan

admin
152
×

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Surabaya, Barang Bukti Sabu 7,2 Gram Diamankan

Sebarkan artikel ini
Img 20241018 Wa0145
banner 1000x130

SURABAYA, Vonisnews.com – (18-10-2024) Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya.

Seorang pria berinisial MBM (33), warga Jalan Sidodadi Belakang RT 01 RW 05, ditangkap karena terbukti menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 24 September 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.

banner 1000x130

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mengatakan penangkapan MBM dilakukan setelah tim opsnal Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, dan melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersangka di Jalan Sidodadi Belakang.

“Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 7,207 gram, satu unit ponsel merek OPPO, satu timbangan elektrik, dan alat-alat lain yang digunakan untuk mengedarkan narkoba.” Ujar Kompol Suria. Jum’at (18/10/24).

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya menjelaskan bahwa MBM memperoleh narkoba tersebut dari seorang pemasok berinisial B, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Transaksi dilakukan dengan sistem ranjau di daerah depan Gang 5, Sawahpulo, Surabaya. Tersangka mengaku telah membeli sabu dari B sebanyak tiga kali, dengan transaksi terakhir dilakukan pada hari Selasa, 24 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.” terangnya.

Menurut pengakuan MBM, setiap gram sabu dibelinya seharga Rp 550.000 dan dijual kembali dengan harga Rp 800.000, sehingga ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 250.000 per gram. Dari total transaksi 10 gram, tersangka diperkirakan meraup keuntungan sebesar Rp 2.500.000.

Selain itu, MBM diketahui pernah menjalani hukuman terkait kasus narkotika pada tahun 2018, namun kembali melakukan aktivitas yang sama setelah bebas.

Atas perbuatannya, MBM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkoba. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara yang berat.(DEVI)

banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *