Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
https://vonisnews.com/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0002.jpg
Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku 7 Kali Gasak Rumah Warga

admin
72
×

Polres Gresik Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku 7 Kali Gasak Rumah Warga

Sebarkan artikel ini
Img 20250906 Wa0026
Example 728x90

GRESIK, Vonisnews.com – Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah, Polres Gresik, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan secara berulang. Seorang pemuda berinisial MDRA (23), warga Desa Canga’an, Kecamatan Ujungpangkah, ditangkap setelah terbukti tujuh kali membobol rumah tetangganya sendiri.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Ujungpangkah Iptu Suwito menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan Susanawati (48), warga Desa Canga’an, yang baru pulang dari Temanggung pada Senin (1/9/2025). Saat tiba di rumah, korban mendapati jendela rumah dalam kondisi tidak terkunci dan sejumlah barang berharga telah raib, termasuk uang tunai Rp2 juta serta surat-surat perhiasan.

Example 300x600

“Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Rabu (3/9/2025), anggota berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah warung kopi di Desa Canga’an,” ujar Iptu Suwito.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa aksi pencurian yang dilakukan MDRA bukan pertama kali. Sejak tahun 2024 hingga Agustus 2025, pelaku sudah tujuh kali melakukan pencurian dengan total kerugian mencapai sekitar Rp52 juta.

Rangkaian aksi pencurian yang dilakukan pelaku antara lain:

Tahun 2024 sebelum Ramadan: mencuri Rp3,8 juta dan dua bungkus rokok.

Februari 2025: mencuri Rp3,2 juta dan 550 ringgit Malaysia.

Ramadan 2025 saat Tarawih: mencuri Rp4 juta dan ¥400 yen Jepang.

Idul Fitri 2025: mencuri Rp8 juta, 30 ringgit Malaysia, €5 euro, SGD20, dan HKD100.

Saat ada hiburan elektone: mencuri Rp3,5 juta, sebungkus rokok, dan dua korek api.

Idul Adha 2025: mencuri Rp835 ribu, dua bungkus rokok, dan satu korek api.

Terakhir, 29 Agustus 2025: mencuri Rp1,82 juta.

“Jadi total ada tujuh kali aksi pencurian dengan modus yang sama, yaitu masuk ke rumah korban saat kosong. Dari tangan pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa sepasang sandal dan ikat pinggang,” tambah Iptu Suwito.

Atas perbuatannya, MDRA dijerat Pasal 363 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

(Redaksi:Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *