Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Polres Madiun Tangkap 3 Tersangka Pencurian Mobil di Puskesmas Balerejo

najibpabean
35
×

Polres Madiun Tangkap 3 Tersangka Pencurian Mobil di Puskesmas Balerejo

Sebarkan artikel ini
Img 20250321 Wa0134
Example 728x90

MADIUN, Vonisnews.com – Satreskrim Polres Madiun Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian mobil yang terjadi di halaman Puskesmas Balerejo, Kabupaten Madiun. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan tersebut.

Kasus ini bermula saat korban, Rizal Aji Fajar (22), melaporkan kehilangan mobilnya, sebuah Toyota Avanza warna silver metalik tahun 2011 dengan nomor polisi AE-1308-EH. Mobil tersebut diketahui hilang saat diparkir di halaman Puskesmas Balerejo pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.

Example 300x600

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Madiun berhasil menangkap tiga pelaku pada Jumat (21/2/2025). Ketiga pelaku tersebut adalah:

AJ bin AP (39) warga Simokerto, Surabaya

RS alias KL bin MA (46) warga Balongbendo, Sidoarjo

BS bin RS (37) warga Simokerto, Surabaya

Modus Operandi Para Pelaku
Dari hasil pemeriksaan, masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda dalam aksi pencurian ini.

AJ dan RS bertugas masuk ke kamar pasien di Puskesmas untuk mengambil kunci mobil.

BS bertugas mengawasi situasi sekitar untuk memastikan kondisi aman sebelum pencurian dilakukan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi, para pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meletakkan kunci mobil di atas meja saat sedang tidur.

“Para pelaku mengamati kamar-kamar pasien, kemudian mengambil kunci mobil yang ditinggalkan korban saat tertidur. Mereka memanfaatkan situasi ketika keluarga pasien tengah beristirahat,” jelas AKP Agus Andi dalam konferensi pers, Kamis (20/3/2025).

Beruntung, mobil tersebut berhasil diamankan sebelum sempat dijual oleh para tersangka.

Barang Bukti Diamankan
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini, antara lain:

1 unit handphone Nokia milik RS alias KL

1 unit handphone OPPO A79 milik BS bin RS

1 kaos oblong putih milik AJ bin AP

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Madiun dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Imbauan Kepada Masyarakat
AKP Agus Andi mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat menyimpan barang berharga, terutama di tempat umum.

“Kejahatan seperti ini bisa terjadi karena adanya celah kesempatan, sehingga kewaspadaan sangat penting,” tutupnya.(DEVI)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *