PASURUAN, Vonisnews.com – Dalam rangka memberikan layanan terbaik kepada masyarakat selama mudik Lebaran, Polres Pasuruan membuka layanan penitipan kendaraan bermotor (Ranmor) secara gratis.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, mengatakan bahwa masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor lebih atau tidak digunakan saat mudik dapat menitipkannya di Polres Pasuruan atau Polsek terdekat.
“Silakan bagi masyarakat yang punya kendaraan bermotor lebih atau tidak digunakan untuk perjalanan mudik, titipkan saja kendaraannya di Polres Pasuruan atau Polsek terdekat,” ujar AKBP Dani, Kamis (27/3/2025).
AKBP Dani menegaskan bahwa layanan penitipan kendaraan ini gratis tanpa syarat yang rumit.
“Yang penting, kendaraan yang dititipkan memiliki dokumen lengkap seperti STNK dan BPKB. Tidak ada biaya apapun,” tegasnya.
Layanan ini merupakan upaya pihak kepolisian untuk menekan potensi kejahatan, seperti pencurian kendaraan atau pembobolan rumah kosong selama libur Lebaran.
“Langkah ini untuk mengurangi risiko pencurian rumah kosong saat ditinggal mudik,” tambahnya.
Selain membuka layanan penitipan kendaraan, Polres Pasuruan juga mengerahkan anggota untuk melakukan patroli di kawasan perumahan yang ditinggal pemiliknya mudik.
Kapolres mengimbau masyarakat yang akan mudik agar menginformasikan kepada Bhabinkamtibmas atau anggota di Polsek setempat bahwa rumah mereka dalam kondisi kosong.
“Jadi nanti bisa dibantu untuk terus dicek dan diawasi oleh Bhabinkamtibmas,” pungkas AKBP Dani.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat yang meninggalkan rumah saat mudik Lebaran.(Devi)