Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Polres Tanjung Perak Tetapkan 18 Tersangka Kerusuhan di Jalan Kedung Cowek

admin
216
×

Polres Tanjung Perak Tetapkan 18 Tersangka Kerusuhan di Jalan Kedung Cowek

Sebarkan artikel ini
Img 20240603 Wa0021
banner 1000x130

Surabaya, Vonis News – Polres Tanjung Perak berhasil tangkap sebanyak 18 orang setelah melakukan kericuhan dan kerusuhan di jembatan Suramadu tepatnya Kedung cowek dengan mengakibatkan beberapa kerusakan kendaraan dan fasilitas umum.

Kasatreskrim Pelabuhan Tanjung Perak AKP M. Praseto menerangkan bahwa berdasarkan kejadian kerusuhan pada Jum’at (31/5) lalu sebanyak 18 orang dari 34 orang diduga pelaku kerusuhan antar suporter telah ditetapkan tersangka beserta barang buktinya.

banner 1000x130

“Diantara 18 tersangka, 11 orang anak dibawah umur yang berkonflik dengan hukum,” kata Kasatreskrim. Senin (3/6/24).

Diawali saling ejek, dan tantang di akun medsos antara suporter Bonek Persebaya Vs Suporter Bobotoh Bandung dan dilanjutkan dengan ajakan sweeping pada pukul 21.30 Wib terhadap suporter Bobotoh Bandung di sepanjang jalan akses Suramadu yang akan menghadiri pertandingan kesebelasan Persib Vs Madura United di Gelora Bangkalan Madura.

“Tidak hanya melempar pada para suporter Persib Bandung, suporter Bonek juga merusak kendaraan umum juga kendaraan patroli kepolisian, dan fasilitas umum seperti pot-pot di sekitar jalan Kedung Cowek,” ungkap Kasat.

Adapun para tersangka diantaranya A (19) warga Tulungagung, MZ (26), dan MST (21) warga Sidoarjo, MF (18) warga Banyuwangi, ADR (21) warga Gresik, YW (24) sedangkan YW (24), dan BRJ (18) warga Surabaya.

Adapun tersangka anak yang berkonflik dengan hukum 11 orang diantaranya EDTSP (17), MNA (17), ABS (17), MAR (17), FPS (16), MRA (17), RPPS (15), MAF (17), QA (15), MRF (16) warga Surabaya dan ADR (21) warga Gresik.

Barang bukti yang berhasil disita diantaranya, serpihan kaca mobil, bongkahan batu, kayu balok, 1 mobil Dinas Laser, 5 lembar surat perintah Kapolrestabes, 1 lembar printout foto mobil Dinas dengan kondisi pecah kaca belakang, 1 buah CD rekaman peristiwa dan pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 179 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, dan Pasal 212 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. (Red)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *