Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Polres Tulungagung Ungkap Jaringan Narkoba Lapas: Libatkan Pasangan Kekasih dan Ibu Rumah Tangga

najibpabean
42
×

Polres Tulungagung Ungkap Jaringan Narkoba Lapas: Libatkan Pasangan Kekasih dan Ibu Rumah Tangga

Sebarkan artikel ini
Img 20241227 Wa0058
Example 728x90

Tulungagung, Vonisnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan tiga tersangka, termasuk dua perempuan, di Lapas Kelas II B Tulungagung. Pengungkapan ini membawa terang jaringan narkoba yang beroperasi di dalam lapas tersebut.

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu plastik berisi pil double L yang dicampur sambal kecap, tiga ponsel, satu alat hisap sabu (bong), tiga pipet, tiga timbangan digital, dan beberapa plastik klip berisi sabu seberat 2,9 gram.

Example 300x600

Kasatnarkoba Polres Tulungagung, AKP Endro Purwandi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dua tersangka, Arik Bayu Sudarmono (27) dan Siti Ernawati (34), merupakan pasangan kekasih yang bertugas mengambil barang haram atas perintah narapidana berinisial M (Mukram) di dalam lapas.

“Keduanya mendapatkan upah Rp100.000 untuk mengirimkan narkoba ke dalam lapas,” jelas AKP Endro (27/12/24).

Saat pemeriksaan oleh petugas lapas, Arik dan Siti diketahui menyelundupkan 30-50 butir pil double L yang disamarkan dalam sambal kecap. Setelah dilakukan penyelidikan di tempat kos mereka, ditemukan alat hisap sabu, timbangan digital, dan klip sabu.

Tersangka ketiga, Mina Mundalis, ditangkap saat mencoba menyelundupkan sabu seberat 15 gram ke dalam lapas untuk ketiga kalinya. Mina mengaku menerima imbalan Rp2,6 juta untuk membawa barang haram yang disembunyikan di bahu bajunya.

“Berdasarkan penyelidikan, kedua pelaku diduga sering mengedarkan sabu atas suruhan seorang bandar berinisial Sinyo (DPO),” tambah AKP Endro.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dari Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kami akan terus mendalami kasus ini, terutama untuk mengejar pelaku lain yang masih buron, termasuk Sinyo,” ujar AKP Endro Purwandi.

Pengungkapan ini diharapkan mampu menekan peredaran narkoba, khususnya yang melibatkan jaringan lapas, di wilayah Tulungagung. (Devi)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *