Denpasar, Vonisnews.com – Tim gabungan Satreskrim Polresta Denpasar, Ditreskrimum Polda Bali, dan Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap BP, pelaku penusukan yang menewaskan IKP (31) di Jalan Nangka Utara, Denpasar. Pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri ke Kalimantan melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Minggu (16/2/2025).
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Aria Sandhy S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka BP berhasil diamankan saat akan kabur ke Kalimantan,” ujarnya.
Peristiwa penusukan terjadi pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 02.00 WITA. Sebelumnya, BP terlibat perselisihan dengan seseorang di lokasi kejadian. Setelah sempat meninggalkan tempat, pelaku kembali dan melihat korban. Mengira korban adalah teman dari orang yang sebelumnya berselisih dengannya, BP langsung menyerang dan menusuk korban hingga tewas.
Usai kejadian, BP melarikan diri ke Muncar, Banyuwangi, menggunakan bus, lalu melanjutkan perjalanan ke Surabaya dengan travel. Sepeda motor yang digunakannya ditinggalkan di Pasar Wangaya, Denpasar.
Polisi yang melakukan pengejaran akhirnya menangkap BP di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Saat dibawa ke Mapolresta Denpasar, pelaku menjalani tes urine dan dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa motif pembunuhan diduga akibat kesalahpahaman. Pelaku merasa tersinggung dan mengira korban adalah bagian dari kelompok yang sebelumnya terlibat perselisihan dengannya.
Saat ini, BP masih dalam proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Budi)