Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap 59 Kasus dan Selamatkan 400 Ribu Jiwa

admin
68
×

Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap 59 Kasus dan Selamatkan 400 Ribu Jiwa

Sebarkan artikel ini
Img 20241028 153709
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 43;
Example 728x90

Surabaya, Vonisnews.com – Satresnarkoba dan jajaran Polsek Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap 59 kasus narkoba melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang berlangsung dari 11 hingga 22 September 2024. Senin (28-10-2024)

Dari operasi ini, polisi menangkap total 83 tersangka dan menyita berbagai jenis barang bukti narkoba senilai sekitar Rp35 miliar, yang diperkirakan dapat menyelamatkan hingga 400 ribu jiwa dari bahaya narkoba.

Example 300x600

Jumlah Kasus dan Tersangka Dari total 59 kasus, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangani 36 kasus dengan 45 tersangka (43 laki-laki dan 2 perempuan). Sementara itu, Polsek jajaran mengungkap 23 kasus dengan 38 tersangka yang seluruhnya adalah laki-laki.

Barang Bukti yang Disita Sabu: 16.819,96 gram, Ganja: 3.796,12 gram, Ekstasi: 915,5 butir, Serbuk Ekstasi: 2,58 gram, Pil Koplo: 148.920 butir.

Salah satu kasus menonjol dalam operasi ini melibatkan tersangka berinisial DP (55), seorang pekerja swasta asal Surabaya. DP ditangkap pada 14 September 2024 di Waru, Sidoarjo, dengan barang bukti sabu seberat 14.957,24 gram yang disimpan dalam 9 bungkus teh kemasan Cina serta beberapa bungkus plastik.

Tersangka DP mengaku menerima barang tersebut dari seorang bandar berinisial DOM (DPO) melalui sistem ranjau dan mengedarkannya di Surabaya dan wilayah Jawa Timur.

Ia juga menyatakan telah bekerja di bawah kendali DOM selama setahun, menerima bayaran hingga Rp40 juta per bulan.

Adapun Dua kasus besar lainnya juga berhasil diringkus

1. Tersangka AR: Ditangkap pada 11 September 2024 dengan barang bukti sabu 1.303,88 gram, ganja 702,61 gram, ekstasi 246 butir, serbuk ekstasi 2,58 gram, dan pil koplo 2.855 butir. AR dikendalikan oleh bandar yang diduga berada di salah satu lapas di Jawa Timur.

2. Tersangka FK dan GY: Ditangkap di Wonokromo dengan barang bukti ganja seberat 2.892,39 gram. Keduanya juga diduga dikendalikan oleh seorang bandar dari dalam lapas di Jawa Timur.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., menyatakan bahwa keberhasilan operasi ini berkat kerja keras tim yang terus berupaya memberantas jaringan narkoba di Surabaya dan Jawa Timur.

Ia juga menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba guna melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(DEVI)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *