Surabaya, Vonisnews.com – Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan yang terjadi di Toko Perhiasan Maximillian & Mary di PTC Mall Surabaya pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Wimboko, S.I.K., M.Si didampingi Kasatreskrim AKBP Aris Purwanto beserta Kasihumas, mengatakan Kasus ini didasari oleh laporan korban, CA (45), seorang supervisor yang berdomisili di Jl. Ploso Timur, Surabaya, yang melaporkan hilangnya sebuah gelang berlian berharga dari tokonya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan bahwa kejadian berlangsung sekitar pukul 16.41 WIB ketika tersangka, AM (48) asal Pontianak, Kalimantan Barat, memasuki toko perhiasan dan berpura-pura mencoba beberapa perhiasan.
Setelah mencoba sebuah gelang berlian emas putih seberat 15,74 gram dengan 28 butir berlian, tersangka sengaja menjatuhkan gelang tersebut ke pangkuannya lalu menjatuhkannya ke lantai. Dengan licik, tersangka mengambil gelang tersebut menggunakan syal dan memasukkannya ke dalam tasnya sebelum meninggalkan lokasi.
“Berdasarkan rekaman CCTV yang disita sebagai barang bukti, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka dan menyita barang bukti berupa gelang berlian hasil curian serta pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi, yaitu sebuah dress warna oranye.” ujar AKBP Aris. (30/10/24)
Selanjutnya dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti sah, termasuk keterangan saksi-saksi dan bukti petunjuk dari rekaman CCTV, untuk menjerat AM sebagai tersangka pencurian.
Aris menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengatur hukuman penjara maksimal lima tahun bagi pelaku yang terbukti bersalah.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami harap tindakan tegas ini dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya.
Terakhir Wakapolrestabes Surabaya AKBP Wimboko, berpesan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu waspada terhadap berbagai modus pencurian, terutama di pusat perbelanjaan dan tempat-tempat umum lainnya. Proses hukum terhadap AM kini dalam tahap pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan fakta-fakta dari hasil penyidikan, penyidik telah memiliki lebih dari 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Hukum Acara Pidana
(KUHAP), yaitu: Keterangan saksi-saksi, bukti petunjuk dari rekaman CCTV di lokasi
tempat kejadian ditetapkan menjadi tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman
hukuman penjara, paling lama 5 tahun.(DEVI)