Surabaya, Vonisnews.com – Resnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat 6,383 gram.
Pada Selasa, 16 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, petugas menangkap tersangka P Bin M (42) di depan King Laundry, Jl. Sidotopo Wetan Indah II, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah, menjelaskan bahwa tersangka, seorang kuli bangunan, ditangkap bersama barang bukti berupa empat kantong plastik berisi kristal putih jenis sabu dengan berat netto keseluruhan ± 6,383 gram.
“Selain barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan satu bundel klip plastik, sebuah dompet besar berwarna merah, sebuah timbangan elektrik, sebuah ponsel merek Xiaomi berwarna biru, dan satu unit motor merek MIO J dengan nomor polisi L 6113 AAH,” ujar Kompol Suria Miftah pada Selasa (23/7/24).
Pada saat penangkapan, petugas langsung menuju rumah tersangka di Jalan Dupak Masigit Gang VI, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya, dan melakukan penggeledahan.
Di rumah tersangka, ditemukan tambahan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip yang berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan ± 0,376 gram.
Menurut hasil interogasi, tersangka mendapatkan sabu tersebut dari saudara S (DPO) pada Minggu, 14 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB dengan cara diranjau di pinggir Jalan daerah Tambak Wedi dekat Suramadu, Surabaya.
Tersangka mengaku membeli sabu seberat ± 7 gram dengan harga Rp 1.000.000 per gram, total sebesar Rp 7.000.000, yang baru dibayarkan sebesar Rp 2.500.000 melalui transfer rekening BCA, dengan sisanya akan dibayarkan setelah barang habis terjual.
Tujuan tersangka menyimpan narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dijual kembali dengan kisaran harga Rp 150.000 hingga Rp 200.000 per poket, dengan keuntungan berupa konsumsi sabu gratis dan keuntungan uang sekitar Rp 400.000 per gram.
Kini tersangka berada di sel tahanan Polrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(DEVI)