Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Polsek Driyorejo Amankan Maling Sepeda Motor yang Beraksi di Toko Madura

najibpabean
58
×

Polsek Driyorejo Amankan Maling Sepeda Motor yang Beraksi di Toko Madura

Sebarkan artikel ini
Img 20241221 Wa0087
Example 728x90

GRESIK, Vonisnews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Driyorejo berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di sebuah toko Madura di Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Pelaku ditangkap bersama barang bukti di simpang empat Legundi, setelah motornya kehabisan bensin saat mencoba melarikan diri.

Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan melalui Kapolsek Driyorejo AKP Musihram menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada Jumat (20/12/2024) sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku berinisial AR (18), warga Pandilan, Kecamatan Sumenep, Kabupaten Sumenep, memanfaatkan kondisi toko yang sedang sepi untuk melancarkan aksinya.

Example 300x600

“Pelaku berhenti di samping timur toko Madura milik korban, Zainullah (34). Di sana, ia melihat sepeda motor Suzuki Thunder berwarna biru dengan nomor polisi DK-4393-AA, lalu mendorongnya ke arah barat untuk menghindari kecurigaan,” ungkap AKP Musihram.

Setelah berhasil menjauh dari toko, pelaku menyalakan kendaraan curian tersebut. Namun, saat melintas di Jembatan Legundi, sepeda motor itu kehabisan bensin sehingga pelaku terpaksa berhenti di pinggir jalan.

Sementara itu, korban yang menyadari motornya hilang segera melakukan pengejaran ke arah barat. “Korban berhasil menemukan pelaku yang berhenti di pinggir jalan karena kendaraannya kehabisan bensin. Bersama anggota Polsek Driyorejo, pelaku berhasil diamankan,” tambahnya.

Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Driyorejo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dijerat Pasal 362 KUHP

Kapolsek Driyorejo AKP Musihram menyebutkan, pelaku AR akan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

“Kami terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas, terutama di wilayah yang sepi,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan Polsek Driyorejo dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.(DEVI)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *