GRESIK, Vonisnews.com – Unit Reskrim Polsek Driyorejo Polres Gresik bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial SK (36), terduga pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah toko sembako di kawasan Randegansari, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Toko Ishek Jaya, Jalan Merah Delima Ruko Sentraland Blok F 83. Saat itu, korban bernama Sahara Heksa (54), warga Driyorejo, tengah bersiap menutup tokonya.
Pelaku datang berpura-pura hendak membeli beras dan meminta tetap dilayani dengan alasan akan berangkat ke luar kota keesokan harinya. Korban yang tidak menaruh curiga kemudian mengizinkan pelaku masuk ke dalam toko. Namun, situasi berubah mencekam ketika pelaku tiba-tiba mengalungkan pisau ke leher korban dan berupaya melancarkan aksinya.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan hingga terdengar oleh Agusti Mahendra Aditya (22), saksi yang bekerja di toko sebelah. Tanpa ragu, saksi berlari ke lokasi dan membantu mengamankan pelaku. Tidak lama kemudian, patroli kepolisian tiba di lokasi kejadian.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka gores di bagian leher akibat senjata tajam. Petugas Polsek Driyorejo segera mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah pisau dan rekaman CCTV toko untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Musihram, memberikan apresiasi atas kewaspadaan korban dan keberanian saksi yang membantu menggagalkan aksi kejahatan tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Musihram mewakili Kapolres Gresik.
Ia menambahkan bahwa pelaku akan dijerat Pasal 479 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan.
Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat dapat melapor ke kantor kepolisian terdekat, menghubungi Call Center 110 (24 jam), atau melalui Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.
















