Surabaya, Vonisnews.com – Unit Reskrim Polsek Gubeng berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kantor Ekspedisi KIB, Jl. Sulawesi No. 14, Surabaya. Tiga pelaku, yakni M.S (32), M.R (26), dan S.A (30), diamankan bersama barang bukti berupa dua sepeda motor dan peralatan kejahatan.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 25 Januari 2025, sekitar pukul 00.00 WIB. Korban yang bekerja di kantor ekspedisi tersebut memarkir sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi L 5272 AMB di teras kantor.
Pada saat kejadian, tiga pelaku berangkat dari Kedungmangu, Surabaya, menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam berboncengan bertiga. Setelah berkeliling mencari sasaran, mereka melihat motor korban yang terparkir di halaman kantor ekspedisi.
M.S dan S.A turun dari motor, sementara M.R tetap mengawasi situasi. Menggunakan kunci T, mereka merusak kunci setang motor korban dan berusaha menyalakannya. Namun, korban dan seorang saksi bernama M. Iklas menyadari aksi mereka dan segera berteriak “maling.”
Teriakan tersebut menarik perhatian patroli polisi yang kebetulan melintas di sekitar lokasi. Para pelaku langsung ditangkap dan diamankan ke Polsek Gubeng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Disita
1. Sepeda motor Honda Beat warna biru Nopol L 5272 AMB (hasil curian).
2. Sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol L 4770 TS (sarana kejahatan).
3. Kunci T lengkap dengan mata kunci.
4. Dua kunci L untuk membuka gembok.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.
Kapolsek Gubeng mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraannya serta memastikan keamanan dengan kunci ganda untuk menghindari aksi pencurian.(Devi)