Tanjungperak, Vonisnews.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Krembangan wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali mengamankan pelaku judi online berinisial PP bin S (36).
Pria asal Pagu, Kediri, Jawa Timur itu tertangkap basah saat bermain judi online di depan ruang tunggu Gedung Gapura Surya Nusantara Jalan Jamrud Utara, Surabaya.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Krembangan, Kompol H. Sudaryanto, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, IPTU Suroto, menerangkan bahwa penangkapan tersangka PP bin S dilakukan oleh anggota Reskrim Polsek Krembangan Surabaya pada Jumat, 05 Juli 2024, pukul 15:00 WIB.
“Awalnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di depan ruang tunggu Gedung Gapura Surya Nusantara Jalan Jamrud Utara, Surabaya, ada seorang penumpang sedang menunggu keberangkatan kapal sambil bermain judi online.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui benar bahwa pelaku melakukan aktivitas judi online menggunakan handphone,” kata IPTU Suroto kepada awak media Jumat (12/07/2024).
IPTU Suroto menuturkan bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa dirinya tengah melakukan aktivitas judi online melalui situs GLOW4D link.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti (BB) berupa 1 buah handphone merk Samsung M11 warna hitam dibawa ke kantor Mapolsek Krembangan Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) KUH Pidana Jo. Pasal 303 bis KUH Pidana Jo UU ITE pasal 27 ayat (2) no 11 tahun 2008 serta pasal 45 ayat (2) no 19 tahun 2016,” pungkas IPTU Suroto. (DEVI)
Polsek Krembangan, Judi Online, Surabaya, Keamanan, Penangkapan,
















