Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Polsek Taman Bekuk Dua Spesialis Curanmor di Sidoarjo, Beraksi di 13 TKP dengan Kunci Palsu

najibpabean
99
×

Polsek Taman Bekuk Dua Spesialis Curanmor di Sidoarjo, Beraksi di 13 TKP dengan Kunci Palsu

Sebarkan artikel ini
Img 20250516 Wa0270
banner 1000x130

Sidoarjo, Vonisnews.com – Warga Kabupaten Sidoarjo diimbau untuk lebih waspada saat memarkir sepeda motor, terutama di area terbuka seperti teras rumah dan halaman kos-kosan. Imbauan ini disampaikan oleh jajaran Polsek Taman setelah berhasil membekuk dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 13 lokasi berbeda di wilayah Sidoarjo.

Kanit Reskrim Polsek Taman, AKP Hajir Sujalmo, dalam keterangan pers pada Jumat (16/5/2025) mengungkapkan identitas pelaku yakni Muhammad Fajar (26), warga Waru, dan Heri Suryono (38), warga Buduran. Keduanya diketahui beraksi secara berulang dengan menggunakan kunci palsu sebagai alat utama untuk menggasak motor korban.

banner 1000x130

“Modus mereka sederhana namun efektif. Mereka membawa puluhan kunci palsu dan mencoba mencocokkannya satu per satu hingga motor menyala,” jelas AKP Hajir.

Aksi pencurian dilakukan pada waktu dini hari hingga pagi buta, saat situasi lingkungan cenderung sepi dan pemilik kendaraan masih tertidur. Target utama mereka adalah sepeda motor yang diparkir tanpa pengamanan tambahan di halaman rumah atau kos.

“Bahkan dalam beberapa kasus, mereka menyambung kabel kontak motor tanpa kunci, hanya menggunakan alat seadanya,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 buah kunci palsu berbagai jenis yang digunakan untuk membobol sistem pengaman motor. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sidoarjo pada Rabu (14/5), kedua tersangka sempat diminta memperagakan modus pencurian mereka sebagai bentuk edukasi bagi masyarakat.

Salah satu aksi mereka yang terekam jelas adalah pencurian dua motor dalam satu malam di kawasan Bringinbendo dan Pepelegi, Waru.

Motor hasil curian kemudian dijual melalui platform daring, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Muhammad Fajar diketahui berprofesi sebagai pengamen, sementara Heri adalah tukang servis elektronik.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

AKP Hajir mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melengkapi kendaraannya dengan kunci ganda atau sistem pengamanan tambahan. “Jangan biarkan motor terparkir tanpa pengawasan atau perlindungan ekstra. Kejahatan bisa terjadi saat kita lengah,” pungkasnya. (Devi)

banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *