Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Kembali Jadi Sorotan, Warga Keluhkan Lambatnya Penanganan Dugaan Penipuan dan Penggelapan

admin
12
×

Polres Ngawi Kembali Jadi Sorotan, Warga Keluhkan Lambatnya Penanganan Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Sebarkan artikel ini
Img 20260516 Wa0228
banner 1000x130

NGAWI, Vonisnews.com — Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Ngawi kembali menuai sorotan publik. Seorang warga Desa Ploso Lor, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi mengaku kecewa karena pengaduan yang dilayangkan sejak April 2026 belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Korban bernama Sutarno mengaku hingga kini masih menunggu kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan ke Satreskrim Polres Ngawi.

banner 1000x130

Kekecewaan tersebut juga disampaikan pihak keluarga korban, Khoyrul, yang menilai proses penanganan berjalan lambat tanpa informasi yang pasti.

Menurut Khoyrul, perkara itu bermula pada September 2025 saat korban memiliki utang sebesar Rp5 juta kepada seseorang berinisial DP. Saat itu, DP disebut menawarkan bantuan mencarikan pinjaman dengan menjaminkan BPKB mobil milik korban ke sebuah koperasi.

Namun belakangan, korban baru mengetahui bahwa BPKB kendaraan miliknya ternyata digadaikan sebesar Rp30 juta tanpa persetujuan korban. Padahal sebelumnya korban hanya diberi informasi bahwa nilai pinjaman sebesar Rp20 juta.

Akibat kondisi tersebut, kendaraan milik korban kini terancam ditarik pihak koperasi lantaran pinjaman disebut telah menunggak lebih dari satu bulan.

“Korban merasa dibohongi karena ternyata pinjaman mencapai Rp30 juta. Ada selisih Rp10 juta yang tidak pernah diberitahukan kepada korban,” ujar Khoyrul, Senin (11/5/2026).

Khoyrul menjelaskan, pengaduan tertulis lengkap dengan sejumlah bukti telah diserahkan ke Unit 1 Satreskrim Polres Ngawi sejak 13 April 2026.

Namun hingga pertengahan Mei, pihaknya mengaku belum menerima informasi jelas terkait status penanganan perkara tersebut.

“Sudah satu bulan belum ada penjelasan. Mau penyelidikan, penyidikan, atau bagaimana juga tidak ada informasi,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama korban beberapa kali mendatangi Polres Ngawi untuk menanyakan perkembangan laporan tersebut.

Pada 7 April 2026, korban mendatangi SPKT Polres Ngawi dan diarahkan ke Reskrim Unit 2 guna melengkapi bukti. Selanjutnya pada 13 April, korban kembali datang dan menyerahkan pengaduan tertulis beserta bukti kepada petugas Unit 1.

Kemudian pada 21 April 2026, korban kembali mendatangi Polres Ngawi dan memperoleh informasi bahwa surat pengaduannya mengalami revisi, yang semula ditujukan kepada Kasat Reskrim kemudian diubah menjadi ditujukan kepada Kapolres Ngawi.

Tak hanya itu, saat korban menghubungi Kanit Unit 1 melalui pesan WhatsApp pada 4 Mei dan 11 Mei 2026, jawaban yang diterima disebut masih sama.

“Aku pengaduan secara tertulis sejak 13 April. Tapi sampai sekarang belum ada perkembangan. Kalau tanya ke kanit jawabannya masih di meja kasat,” keluh Khoyrul.

Ia pun membandingkan proses penanganan laporan di wilayah lain yang menurutnya lebih cepat.
“Aku pernah pengaduan di Polres Madiun, dua hari orangnya langsung diperiksa,” imbuhnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan terkait lambatnya penanganan perkara tersebut, Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi mengaku sedang berada di Polda dan meminta identitas pelapor untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.

“Saya lagi di Polda, nomor pelapor ada? Biar dihubungi dan dicek bukti laporannya. Sama bukti laporannya ditujukan ke siapa, untuk memudahkan pengecekan laporannya,” tulis AKP Aris Gunadi melalui pesan WhatsApp, Selasa (12/5/2026).

Terpisah, Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan terkait keluhan warga tersebut.

(Hendra)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *