Surabaya, Vonisnews.com – Dunia perpolitikan nasional dikejutkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang diumumkan sehari setelah deklarasi Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, yang mengusung Ridwan Kamil dan Suswono sebagai calon kepala daerah DKI Jakarta.
Putusan MK Nomer 60/PUU-XXII/2024 ini mengubah ambang batas electoral threshold, memberikan peluang bagi partai politik (Parpol) atau gabungan Parpol yang tidak memiliki keterwakilan kursi di parlemen untuk mengajukan calon kepala daerah.Putusan ini dianggap berpotensi menggoyahkan hegemoni kekuatan politik tertentu, terutama bagi kelompok mayoritas Parpol yang tergabung dalam KIM Plus.
Perubahan ini didasarkan pada perhitungan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dikorelasikan dengan prosentase perolehan suara sah Parpol atau gabungan Parpol. Hal ini seakan menghancurkan mimpi sebagian besar partai yang tergabung dalam KIM Plus.Di sisi lain, hanya berselang beberapa jam dari putusan tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) terkait UU No. 532 tahun 2024, khususnya pada Bab II yang mengatur rincian dan tahapan jadwal calon perseorangan.
Gugatan ini didorong oleh permintaan salah satu klien calon bupati yang memberikan kuasa hukum kepada MAKI Jatim untuk memperjuangkan penundaan jadwal pendaftaran calon independen, agar lebih mundur dibandingkan dengan jadwal calon kepala daerah dari Parpol atau gabungan Parpol.
MAKI Jatim berpendapat, gugatan tersebut berpotensi meminimalisir bahkan meniadakan potensi “kotak kosong” dalam Pilkada, mengingat biaya pelaksanaan Pilkada di satu kabupaten saja bisa mencapai lebih dari 80 miliar rupiah.Menanggapi fenomena ini, MAKI Jatim menyerukan kepada masyarakat yang memiliki hak pilih atau yang terdaftar dalam DPT untuk bersama-sama menolak pelaksanaan Pilkada pada November 2024 nanti.
MAKI Jatim bersama masyarakat akan aktif mengampanyekan boikot Pilkada 2024 dengan tidak menggunakan hak pilih mereka.“Masyarakat atau Rakyat Indonesia merupakan pemegang kedaulatan tertinggi dalam preambul UUD 1945, dan itu tidak terbantahkan,” ujar Heru, perwakilan dari MAKI Jatim.
Menurutnya, sudah saatnya masyarakat menunjukkan bahwa apapun kontestasi politik yang ada, semuanya tidak akan berarti jika masyarakat memilih untuk tidak berpartisipasi dalam Pilkada 2024 dengan tidak menggunakan hak pilihnya.MAKI Jatim juga akan melakukan sosialisasi yang berisi penyampaian kondisi bangsa saat ini, serta bagaimana kekuasaan dan konstruksi hukum dapat “dimainkan” tanpa memperhatikan norma-norma berbangsa dan bernegara.
Heru menambahkan, untuk mengembalikan kedaulatan rakyat, MAKI Jatim menyerukan kesepakatan bersama melalui tagar Boikot Pilkada Serentak. “Biarkan mereka bersilat lidah menunjukkan kepiawaian politiknya, tapi semuanya akan sia-sia jika rakyat tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak November 2024,” tegas Heru.
Tagar Kawal Putusan MK dan Boikot Pilkada Serentak akan menjadi dua isu utama yang dibawa MAKI Jatim dalam seruan dan sosialisasi aktif, baik melalui media sosial maupun turun langsung ke desa-desa.(DEVI)
















