Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Residivis Curanmor di Surabaya Ditangkap Polisi Kurang dari 5 Jam Setelah Beraksi

najibpabean
24
×

Residivis Curanmor di Surabaya Ditangkap Polisi Kurang dari 5 Jam Setelah Beraksi

Sebarkan artikel ini
Img 20241223 Wa0116
Example 728x90

SURABAYA, Vonisnews.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh seorang residivis di kawasan Rungkut Mapan, Gunung Anyar, Surabaya, berhasil diungkap oleh Polsek Gunung Anyar dalam waktu kurang dari lima jam setelah kejadian, Selasa (10/12/2024).

Pelaku, berinisial FTW (20), yang baru saja keluar dari penjara, kembali ditangkap setelah mencuri motor di sebuah rumah warga.

Example 300x600

Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Harsya, mengungkapkan bahwa aksi curanmor ini dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar dan melalui jendela lantai dua yang tidak terkunci.

“Pelaku ini sangat terencana. Dia turun ke lantai satu, mengambil kunci motor yang tergantung di dekat kamar mandi bersama STNK, lalu mencuri uang tunai Rp100.000 dari dompet,” jelas Iptu Harsya.

Setelah berhasil membawa kabur motor Honda Vario bernopol L 2595 ACD, pelaku bahkan menutup kembali pintu rumah untuk mengelabui penghuni.

Pelaku Ditangkap di Kamar Kos Harian

Korban yang menyadari pencurian ini langsung melapor ke polisi sekitar pukul 05.45 WIB. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gunung Anyar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Aris segera bergerak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan TKP dan analisis CCTV, polisi berhasil melacak pelaku hingga menemukan keberadaannya di sebuah kamar kos harian di Jalan Dharmawangsa, Surabaya.

“Saat kami geledah, motor curian, STNK, dan kunci kontak ditemukan dalam kondisi utuh,” ungkap Kapolsek.

FTW, yang baru seminggu keluar dari penjara atas kasus pencurian uang, mengaku melakukan aksi ini seorang diri. Ia juga memanfaatkan pengetahuannya tentang kondisi rumah korban, karena pernah bertamu ke sana sebelumnya.

Pelaku Kembali Diproses Hukum

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa motor curian, STNK, kunci kontak, dan uang hasil kejahatan. Pelaku kini dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan pemberatan dan kembali harus menjalani proses hukum.

Pengingat bagi Masyarakat

Keberhasilan Polsek Gunung Anyar menangkap pelaku dalam waktu kurang dari lima jam mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, seperti memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik, terutama saat malam hari.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan rumah demi mencegah aksi serupa,” tutup Iptu Harsya.(DEVI)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *