SURABAYA, Vonisnews.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian handphone di kawasan Grand City Surabaya pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 16.30 WIB. Peristiwa pencurian tersebut terjadi di area hiburan malam Mama Lela, Jalan Gubeng Pojok, saat area tersebut sedang dipadati pengunjung.
Terduga pelaku, yang diketahui berinisial WH (25), adalah warga Wonokusumo, Semampir, Surabaya.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng segera mengamankan WH setelah kejadian tersebut, menyusul dugaan bahwa ia terlibat dalam pencurian handphone di tengah keramaian pengunjung.
Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim N., SH, S.I.K., M.SI., menjelaskan bahwa berdasarkan bukti yang ada, WH diduga kuat telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Apabila terbukti, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” jelasnya, didampingi Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya.
Sebagai barang bukti, pihak kepolisian mengamankan rekaman CCTV yang merekam kejadian tersebut serta satu unit handphone yang diduga milik WH.
Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Genteng untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain atau keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian serupa.
Proses penyelidikan terus dilakukan guna memastikan kebenaran fakta dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Polsek Genteng berharap langkah cepat ini dapat mencegah tindak kriminal serupa di wilayah tersebut.(DEVI)