Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Reskrim Polsek Genteng Surabaya Amankan Terduga Pelaku Pencurian Handphone di Mall Grand City

admin
57
×

Reskrim Polsek Genteng Surabaya Amankan Terduga Pelaku Pencurian Handphone di Mall Grand City

Sebarkan artikel ini
Img 20241108 Wa0195
Example 728x90

SURABAYA, Vonisnews.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian handphone di kawasan Grand City Surabaya pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 16.30 WIB. Peristiwa pencurian tersebut terjadi di area hiburan malam Mama Lela, Jalan Gubeng Pojok, saat area tersebut sedang dipadati pengunjung.

Terduga pelaku, yang diketahui berinisial WH (25), adalah warga Wonokusumo, Semampir, Surabaya.

Example 300x600

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng segera mengamankan WH setelah kejadian tersebut, menyusul dugaan bahwa ia terlibat dalam pencurian handphone di tengah keramaian pengunjung.

Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim N., SH, S.I.K., M.SI., menjelaskan bahwa berdasarkan bukti yang ada, WH diduga kuat telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“Apabila terbukti, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” jelasnya, didampingi Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya.

Sebagai barang bukti, pihak kepolisian mengamankan rekaman CCTV yang merekam kejadian tersebut serta satu unit handphone yang diduga milik WH.

Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Genteng untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain atau keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian serupa.

Proses penyelidikan terus dilakukan guna memastikan kebenaran fakta dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Polsek Genteng berharap langkah cepat ini dapat mencegah tindak kriminal serupa di wilayah tersebut.(DEVI)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *