Tulungagung, Vonisnews.com – Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung kembali menunjukkan taringnya dengan mengungkap kasus pencurian yang sempat viral di media sosial. Penangkapan ini dilakukan selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025, tepatnya pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah kafe bernama Maju Mapan, Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Pelaku berinisial WWP (16), warga Kecamatan Kalidawir, Tulungagung, diketahui melakukan aksi pencurian dengan cara mencari sasaran kafe yang sudah tutup dan ditinggal oleh pemiliknya. Setelah memastikan situasi aman, pelaku melompat pagar dan mengambil berbagai barang berharga seperti rokok, sepatu, uang tunai, handphone, serta satu unit sepeda pancal.
Sebelumnya pada Kamis sore (16/10/2025), pihak kepolisian menerima laporan terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Moyoketen. Di waktu hampir bersamaan, Unit Resmob juga menerima aduan mengenai kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor Yamaha NMax. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV, kedua kasus tersebut mengarah pada pelaku yang sama.
“Setelah melakukan pencurian di wilayah Moyoketen, pelaku melarikan diri ke Kota Sidoarjo,” terang Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang.
Berbekal informasi tersebut, Unit Resmob Macan Agung segera melakukan koordinasi dengan Resmob Sidoarjo dan Unit Reskrim Polsek Tulangan Sidoarjo. Hasilnya, pelaku berhasil dibekuk di wilayah Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, bersama sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda fixie, satu buah baju hem, dan satu celana panjang warna terang.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian di wilayah Sidoarjo dan baru saja keluar dari Lapas Khusus Anak pada 15 Oktober 2025, hanya tiga hari sebelum kembali melakukan aksinya.
“Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung karena masih di bawah umur,” jelas Ipda Nanang.
Dari pengakuannya, pelaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali di lokasi berbeda. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
(Redaksi: Devi)
















