Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Resmob Macan Agung Tangkap Duo Curanmor Bapak-Anak Tiri di Tulungagung, Beraksi di Tiga TKP dalam Dua Hari

najibpabean
107
×

Resmob Macan Agung Tangkap Duo Curanmor Bapak-Anak Tiri di Tulungagung, Beraksi di Tiga TKP dalam Dua Hari

Sebarkan artikel ini
Img 20250519 Wa0127
banner 1000x130

Tulungagung, Vonisnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan jalanan.

Tim Resmob Macan Agung berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat meresahkan masyarakat, hanya dalam waktu dua hari.

banner 1000x130

Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasatreskrim AKP Ryo Pradana dan Kasihumas Polres, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif tim Resmob atas laporan warga.

“Pelaku yang kami amankan merupakan bapak dan anak tiri, yakni DY (46) dan SM (17), keduanya warga Jombang. DY adalah residivis kambuhan yang pernah dua kali dipenjara karena kasus serupa,” ungkap Kompol Arie saat konferensi pers, Sabtu (18/5/2025).

Aksi pencurian terjadi di tiga lokasi berbeda:

TKP 1: Banjarsari, wilayah Polsek Ngatru, 17 Mei 2025 pukul 10.20 WIB

TKP 2: Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo (wilayah Polsek Karangrejo), 17 Mei 2025 pukul 13.00 WIB

TKP 3: Pakuncen, Karangrejo, 18 Mei 2025 pukul 14.09 WIB

Tiga korban yang melaporkan kehilangan sepeda motornya adalah Iswanudi (44), Susanto (48), dan Imam (69).

Menurut AKP Ryo Pradana, kedua pelaku menggunakan modus hunting, yakni dengan berkeliling ke wilayah sepi dan menyasar motor yang terparkir dengan kunci masih tergantung.

“Salah satu pelaku bertugas mengawasi situasi, sedangkan yang lainnya langsung mengeksekusi dan membawa motor ke Jombang untuk dijual,” terang AKP Ryo.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain:

1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah (nopol S 5461 ODH)

2 unit helm

1 unit handphone Oppo

1 pasang sandal

Uang tunai Rp60.000

1 BPKB Honda Supra

Tas, topi, gunting, dan dompet

DY juga diketahui pernah beraksi di wilayah hukum Polres Batu, Polres Jombang, dan Polres Lamongan, menjadikannya residivis lintas daerah.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara itu, proses hukum terhadap pelaku di bawah umur akan dilakukan sesuai mekanisme peradilan anak.

Polres Tulungagung mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kunci tergantung di motor, terutama di lokasi yang minim pengawasan.(Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *